Sapi merupakan salah satu hewan ternak yang bisa dijadikan untuk berkurban (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ Min An)

Kurban Nggak Boleh Asal, Ini Cara Pilih Hewan yang Sesuai Syariat

05 June 2025   |   07:19 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Kurban menjadi salah satu ibadah yang dijalankan oleh umat Islam. Meskipun tidak wajib, ibadah ini merupakan sunah yang dikuatkan. Salah satu hal penting dalam berkurban adalah memilih hewan yang sesuai dengan syariat. Langkah ini perlu dilakukan oleh Genhype lantaran terkait dengan keabsahan ibadah tersebut. 

Dikutip dari laman Kementerian Agama Bali, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar hewan dapat dijadikan kurban. Pertama adalah hewan tersebut harus berupa hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba.

Kedua, hewan yang akan dikurbankan harus mencapai usia minimal yang ditentukan dalam syarat. Genhype perlu memastikan bahwa unta yang akan dijadikan kurban harus telah berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Baca Juga: Sah atau Tidak? Ini Syarat Keabsahan Kurban Online

Sementara itu, Genhype yang hendak berkurban sapi atau kerbau juga perlu memastikan usia hewannya minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Kemudian, Genhype yang akan berkurban domba juga harus memastikan telah berusia 1 tahun. Namun, domba yang dikurban bisa berusia 6 bulan jika sulit menemukan yang telah berusia 1 tahun.

Genhype yang akan berkurban hewan kambing juga perlu memastikan bahwa usia hewan tersebut sudah memenuhi syarat, yakni minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Ketiga, hewan yang akan dikurbankan harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit. Hadist Riwayat Tirmidzi mengungkapkan bahwa ada 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni matanya jelas-jelas buta (Picek), yang keadaannya jelas-jelas dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus tidak berlemak.

Kemudian, dalam beberapa sumber lainnya, Genhype juga perlu membeli hewan untuk berkurban dari penjual-penjual yang terpercaya dan terbuka ketika memberikan informasi tentang hewan kurban yang dijualnya – terkait dengan perawatan, kesehatan, dan sebagainya.

Selain itu, Genhype juga bisa meminta surat keterangan sehat dari dinas peternakan atau dokter hewan sebagai bukti tambahan kepada peternak atau penjual hewan kurban.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1446 hijriah pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025. Dengan begitu, 10 Zulhijadh atau Hari Raya Iduladha pada Jumat, 6 Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah salah satu petugas melihat hilal di Aceh pada menit-menit akhir.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa keputusan tetap diambil meskipun hanya satu saksi yang melihat hilal lantaran ada beberapa hal yang menguatkannya. Pertama adalah ijtima.

Dia menuturkan, ijtima sudah terjadi di seluruh Indonesia pada saat ini. Kedua, ketinggian hilal juga sudah melewati standar Mabims, yakni Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. “Ketetapan Mabims itu 3 derajat, itu imkanur rukyah, batas kemungkinan kita untuk melihat bulan,” katanya.

Dia mengatakan ketinggian hilal di Aceh sudah mencapai 3 derajat 12 menit 29 detik. Dengan begitu, hilal sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Sementara itu, sudut elongasi juga sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Mabims. Dalam standarnya, jarak sudut antara bulan dan matahari adalah 6,4 derajat. Di Aceh, saksi melihat bahwa sudah mencapai 7 derajat 6 menit 27 detik.

Baca Juga: Rekomendasi Film Baru Rilis saat Libur Panjang Iduladha 2025, Gowok sampai Ballerina
 

SEBELUMNYA

5 Alasan Serial Nine Perfect Strangers 2 Menarik untuk Ditonton

BERIKUTNYA

Tradisi Unik Iduladha di Indonesia, dari Meugang hingga Manten Sapi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: