sumber gambar ilustrasi : cottonbro dari Pexels

Bersiap Kurban, Cek Petunjuk Teknis Prokesnya Yuk!

19 July 2021   |   19:04 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Melaksanakan kurban adalah ibadah bagi umat Islam pada Hari Raya Iduladha. Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda, pelaksanaan kurban tentu berbeda dengan pelaksanaan sebelum pandemi.

Agar kurban berjalan lancar dan sesuai protokol kesehatan, ada petunjuk teknis dalam Surat Edaran Nomor : SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/ 2021 M di Wilayah PPKM Darurat

Dalam Surat Edaran tersebut, pelaksanaan kurban wajib memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Kedua, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.

Ketiga, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Keempat, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan, yakni penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) yang meliputi melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. 

Ketentuan lain saat pemotongan hewan di luar RPH-R adalah penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.

Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Petugas     yang     menangani     penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. 

Ketentuan selanjutnya adalah penerapan kebersihan alat dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

Kemudian menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan desinfeksi sebelum digunakan. 

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Ini 4 Tanda Kalau Kamu Sedang Terjebak dalam Hubungan Friendzone

BERIKUTNYA

Boyband K-pop Cravity akan Rilis Album Comeback Agustus Mendatang

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: