Pusat Peternakan Qurban Rumah Zakat di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024). (Sumber foto: JIBI/Hypeabis.id/Rachman)

Sah atau Tidak? Ini Syarat Keabsahan Kurban Online

13 May 2025   |   18:12 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Perkembangan teknologi informasi kini merambah berbagai sektor, termasuk pelaksanaan ibadah kurban. Kegiatan tahunan yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu itu kini dapat dilakukan secara daring. Transformasi ini tidak hanya memudahkan proses kurban, tetapi juga memperluas jangkauan distribusi kepada penerima.

Dalam penelusuran Hypeabis.id, sejumlah lembaga telah menyediakan layanan kurban online bagi umat Islam. Beberapa di antaranya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Kita Bisa, hingga Tokopedia.

Baca juga: Simak Arti Kata Iduladha dan Sejarah Ibadah Kurban

Melalui platform-platform tersebut, masyarakat dapat memilih hewan kurban yang telah disediakan. Harga yang tertera umumnya sudah mencakup biaya pemotongan dan distribusi daging.

Proses pelaksanaan kurban online cukup sederhana. Pengguna hanya perlu memilih hewan kurban yang diinginkan melalui pilihan yang tersedia di platform. Setelah itu, pembayaran dilakukan sesuai harga yang tertera. Setelah proses kurban selesai, penyedia layanan akan mengirimkan sertifikat dan laporan sebagai bukti pelaksanaan kurban.


Bagaimana Hukum Kurban Online?

Seiring semakin populernya layanan kurban online, muncul pertanyaan tentang status hukum pelaksanaannya. Mengutip dari laman Dompet Dhuafa, pendapat ulama mengenai hal ini beragam. Ada yang memperbolehkannya, sementara sebagian lainnya masih meragukannya.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa kurban online dapat dianggap sah jika memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah dengan menganalogikan kurban online sebagai wakalah (perwakilan). Dalam hal ini, pihak penyedia layanan bertindak sebagai wakil yang melaksanakan kurban atas nama pekurban. Dalil yang mendasari konsep wakalah ini antara lain terdapat dalam Surat Al-Kahfi ayat 19.


Syarat-Syarat Sah Kurban Online

Untuk memastikan kurban online sah secara syariat, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. Kualitas Hewan Kurban: Hewan kurban yang ditawarkan oleh penyedia layanan harus memenuhi syarat, seperti berusia cukup, sehat, dan bebas dari cacat fisik yang signifikan.
  2. Kompetensi Penyembelih: Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.
  3. Prosedur Syariat: Pihak penyedia layanan harus memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai tuntunan syariat, termasuk membaca basmalah dan niat yang benar.
Meskipun kurban online diperbolehkan, banyak ulama tetap menyarankan agar umat Islam melaksanakan kurban secara langsung jika memungkinkan. Sebab, kurban yang dilakukan secara luring memiliki nilai sosial dan kebersamaan yang lebih nyata.


Kebermanfaatan Sosial Kurban Daring

Di sisi lain, kurban online juga membawa manfaat signifikan, terutama dalam aspek sosial. Melalui layanan daring, pekurban dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang lebih membutuhkan.

Tidak hanya terbatas pada wilayah sekitar, daging kurban juga dapat didistribusikan ke daerah-daerah terpencil atau bahkan ke luar negeri. Dengan begitu, dampak sosial dari ibadah kurban dapat lebih luas dan merata.

Kurban online bukan hanya solusi praktis di era digital, tetapi juga sarana untuk memperkuat solidaritas sosial tanpa batas geografis. Melalui langkah ini, umat Islam dapat tetap menjalankan ibadah kurban dan berbagi kebahagiaan meskipun tidak dapat melakukannya secara langsung.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Dibuka Malam ini, Berikut Daftar Film Paling Diantisipasi di Festival Film Cannes 2025

BERIKUTNYA

Jadwal Lengkap Thailand Open 2025: Indonesia Siap Bersaing di Babak 32 Besar

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga