21 Penyakit dan Layananan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Juni 2025
04 June 2025 |
17:12 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan saat berobat. Untuk menikmati fasilitas ini, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih, layaknya sistem asuransi pada umumnya.
Baca juga: Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Kampung Halaman
Terhitung mulai Juni 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengetahui daftar ini dapat membantu peserta merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih bijak dan menghindari potensi penolakan klaim. Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Juni 2025.
Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik untuk memperbesar atau memperkecil bagian tubuh, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
Operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan layanan ini.
Operasi yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti tidak adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak akan ditanggung.
Baca juga: Bukan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Klaim Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan saat berobat. Untuk menikmati fasilitas ini, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih, layaknya sistem asuransi pada umumnya.
Baca juga: Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Kampung Halaman
Terhitung mulai Juni 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengetahui daftar ini dapat membantu peserta merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih bijak dan menghindari potensi penolakan klaim. Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Juni 2025.
- Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
- Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Estetika atau Kosmetika
Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik untuk memperbesar atau memperkecil bagian tubuh, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
2. Operasi Akibat Kecelakaan
Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan layanan ini.
5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti tidak adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak akan ditanggung. Baca juga: Bukan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Klaim Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.