Update COVID-19 di Indonesia, Kemenkes RI Deteksi 7 Kasus Baru
04 June 2025 |
12:03 WIB
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan adanya 7 kasus baru COVID-19 yang terdeteksi pada minggu ke-22 2025, yaitu periode 25–31 Mei. Seperti yang diketahui kasus COVID-19 kembali meningkat, terutama di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Thailand.
Positivity rate selama periode tersebut tercatat sebesar 2,05 persen, yang berarti sekitar 2 dari setiap 100 orang yang diperiksa dinyatakan positif.
Sementara itu, positivity rate tertinggi pada 2025 terjadi pada minggu epidemiologi ke-19 yakni sebesar 3,62 persen. Tercatat kenaikan kasus tertinggi di minggu ke-19 terjadi di provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.
Sampai saat ini, total spesimen yang diperiksa sepanjang 2025 mencapai 2.160, dengan 72 di antaranya terkonfirmasi positif COVID-19. Tidak ada laporan kematian akibat COVID-19 sepanjang 2025.
Baca juga: WHO Imbau Dunia Tetap Waspada Penyebaran Covid-19 dan Perkuat Vaksinasi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa meskipun ada peningkatan kasus, situasi di Indonesia masih terkendali dan masyarakat tidak perlu panik. Varian COVID-19 yang terdeteksi saat ini adalah subvarian Omicron JR.1, yang memiliki tingkat fatalitas rendah.
Mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19, terutama mengingat banyaknya peningkatan kasus di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025.
Surat Edaran Kemenkes RI berisi sembilan arahan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (4/6/2025).
Diketahui, sejak minggu ke-12 2025 sampai saat ini, kasus COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Varian COVID-19 yang tersebar di beberapa negara Asia meliputi XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, JN.1 di Hong Kong, dan XEC di Malaysia.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Positivity rate selama periode tersebut tercatat sebesar 2,05 persen, yang berarti sekitar 2 dari setiap 100 orang yang diperiksa dinyatakan positif.
Sementara itu, positivity rate tertinggi pada 2025 terjadi pada minggu epidemiologi ke-19 yakni sebesar 3,62 persen. Tercatat kenaikan kasus tertinggi di minggu ke-19 terjadi di provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.
Sampai saat ini, total spesimen yang diperiksa sepanjang 2025 mencapai 2.160, dengan 72 di antaranya terkonfirmasi positif COVID-19. Tidak ada laporan kematian akibat COVID-19 sepanjang 2025.
Baca juga: WHO Imbau Dunia Tetap Waspada Penyebaran Covid-19 dan Perkuat Vaksinasi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa meskipun ada peningkatan kasus, situasi di Indonesia masih terkendali dan masyarakat tidak perlu panik. Varian COVID-19 yang terdeteksi saat ini adalah subvarian Omicron JR.1, yang memiliki tingkat fatalitas rendah.
Mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19, terutama mengingat banyaknya peningkatan kasus di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025.
Surat Edaran Kemenkes RI berisi sembilan arahan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (4/6/2025).
Diketahui, sejak minggu ke-12 2025 sampai saat ini, kasus COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Varian COVID-19 yang tersebar di beberapa negara Asia meliputi XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, JN.1 di Hong Kong, dan XEC di Malaysia.
Isi Surat Edaran Kemenkes RI
- Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)
- Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC)
- Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19
- Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
- Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
- Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.
- Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.