Royalti musik (Sumber gambar: Unsplash/Markus Winkler)

Setelah di MK, VISI Bawa 3 Poin Penting Terkait Royalti Musik untuk Dikaji DPR

07 May 2025   |   15:07 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Langkah VISI (Vibrasi Suara Indonesia) untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama perihal kepastian aturan royalti di Indonesia masih berlanjut. Belum lama ini, organisasi tersebut diketahui mendatangi Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan advokasi. 

Langkah ini menjadi kelanjutan dari perjuangan panjang VISI yang sebelumnya juga melakukan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Suara mereka masih sama, yakni mendorong regulasi royalti yang adil, transparan, dan melindungi penyanyi dari kriminalisasi. 

Ketua VISI Armand Maulana mengatakan pihaknya ingin ekosistem musik di Indonesia, terutama terkait aturan royalti, bisa berjalan lebih adil. Menurutnya, semua pihak, baik pencipta, penyanyi, bahkan label rekaman, mesti punya perlindungan hukum yang jelas.

“Penyanyi bukan penghalang ekosistem, justru bagian penting dari jembatan karya ke publik,” ungkap Armand Maulana. 

Baca juga: Ini Kata AKSI Soal Skema Hibrida Royalti Musik yang Diusulkan Kemenekraf

Ada tiga aspirasi yang dibawa VISI dalam pertemuan ini. Pertama adalah pentingnya kepastian hukum. Menurutnya, sistem apa pun yang dipakai untuk melakukan kolektif dan distribusi royalti, haruslah memberi kejelasan hukum bagi penyanyi.

Hal ini penting agar penyanyi dapat menjalankan profesinya tanpa risiko kriminalisasi. Di luar itu, hukum yang jelas akan menghindarkan penyanyi dari tumpang tindih tagihan dari berbagai lembaga.

Kedua, VISI menolak potensi kriminalisasi. Pihaknya menolak adanya pelarangan atau kriminalisasi terhadap penyanyi di seluruh Indonesia, akibat sistem lisensi yang tidak transparan dan terpublikasi dengan baik. 

Sebab, menurutnya, semua hak sudah diatur dalam UU Hak Cipta dan profesi penyanyi tidak dilarang membawakan lagu ciptaan orang lain. Sesuai UU Hak Cipta, penyanyi memang tidak perlu izin langsung dari pencipta lagu karena LMK sudah diberi kuasa oleh para pencipta lagu untuk mengatur prosedur hak terkait. 

Ketiga, VISI mendukung hak privasi dan data perlindungan. Pihaknya menolak standar tarif yang berbasis data pribadi dan finansial penyanyi. Sebab, hal itu dinilai melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan etika bisnis. 

Dia menegaskan bahwa VISI selalu mengedepankan komunikasi yang baik, etika, dan budaya kekeluargaan antara penyanyi dan pencipta lagu. Selain itu, upaya untuk menjaga hubungan yang harmonis dan mendukung peningkatan pendapatan royalti tetap menjadi prioritas, dengan syarat dibangun secara inklusif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, VISI yang terdiri dari 29 penyanyi juga telah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para musisi yang di antaranya terdiri dari Armand Maulana, Ariel Noah, Judka, BCL, Bernadya, Raisa, dan lainnya ini menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan beberapa pasal UU Hak Cipta, terutama yang berkaitan dengan izin membawakan lagu dan royalti performing rights.

Para pemohon berharap MK dapat memberikan penjelasan tambahan (extended explanation) terhadap pasal-pasal tersebut untuk menghindari kebingungan dalam penerapannya. Sidang pertama telah digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 pada 24 April 2025. Kemudian, Sidang Perbaikan Permohonan (II) akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca juga: Intip Jumlah Royalti Artis Indonesia dari Streaming Spotify

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Warner Bross Pastikan Film Final Destination: Bloodlines Tayang Utuh

BERIKUTNYA

Persib Bandung Juara Liga 1, Cek Daftar Penguasa Gelar Liga Indonesia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: