Kemenkes Imbau Publik Waspada Covid-19 Usai Peningkatan Kasus di Asia
01 June 2025 |
08:22 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran imbauan waspada penyebaran Covid-19 menyusul peningkatan kasus di beberapa negara Asia. Saat ini, Covid-19 kian merebak di Thailand, HongKong, Malaysia hingga Singapura, sehingga masyarakat Indonesia diminta waspada.
Dalam edaran yang dirilis, Plt. Direktur Jenderal Penanganan Penyakit Murti Utami memaparkan memasuki minggu ke-12 tahun 2025 sampai dengan saat ini, kasus infeksi Covid-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura.
Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura ialah LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong yakni JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1). "Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah," tulis Murti.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik di 3 Negara Asia Tenggara
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik di 3 Negara Asia Tenggara
Sementara itu, situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19, menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.
"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial KLB [kejadian luar biasa]/wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan," demikian pernyataan dalam surat tersebut.
Sehubungan dengan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara di kawasan Asia tersebut, Kemenkes pun mengimbau kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat, sebagai berikut.
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
- Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
- Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan
- Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Selain itu, Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO, serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, Dinas Kesehatan segera melaporkannya dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons atau Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
Selain itu, melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernapasan lainnya, serta memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespons sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Tak ketinggalan, Dinas Kesehatan juga diharuskan meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19, serta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Termasuk, melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.
Sementara itu, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan adanya peningkatan kasus Covid-19.
Mereka juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan melalui pengamatan suhu tubuh (thermal scanner), pengamatan tanda dan gejala klinis terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas karantina kesehatan di area kedatangan internasional.
Serta, melakukan pengawasan terhadap deklarasi kesehatan pelaku perjalanan internasional melalui Satu Sehat Health Pass (SSHP) bekerja sama dengan otoritas di Pintu Masuk, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Jika ditemukan pelaku perjalanan dengan bergejala demam dan/atau bergejala gangguan pernapasan maupun gejala penyakit potensial KLB/wabah lainnya, segera lakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan," imbau Kemenkes.
"Jika dinyatakan suspek penyakit potensial KLB/Wabah, dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk deteksi cepat penyakit potensial KLB/wabah, dan pengambilan spesimen sesuai kebutuhan untuk selanjutnya dirujuk ke laboratorium yang telah ditetapkan," imbuh Kemenkes.
Baca juga: Kasus Naik Lagi, Cek Jenis-Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Baca juga: Kasus Naik Lagi, Cek Jenis-Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.