Koperasi Merah Putih ditargetkan ada di desa-desa di Indonesia (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ Tom Fisk)

Cek Ketentuan dan Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

06 May 2025   |   12:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Presiden Prabowo Subianto tengah mengebut pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia melalui Instruksi Presiden. Namun, pendiriannya harus melalui sejumlah cara dan persyaratan yang sesuai. Salah satunya dengan melalui musyawarah desa yang menyetujui beberapa hal, seperti anggaran dasar sebagai fondasi koperasi.

Dikutip dari laman Setneg, pemerintah menargetkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dibentuk di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan semangat pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: 7 Fakta Sejarah Koperasi di Indonesia

Instruksi presiden yang ditandatangani pada April 2025 tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, seperti Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), dan sebagainya.

Dalam instruksinya, ada 6 hal yang harus dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi pembangun kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Terkait dengan instruksi presiden tersebut, Menteri Koperasi mengeluarkan Surat Edaran No. 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Daerah Merah putih.

Dalam tata caranya, setiap desa yang akan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum tersebut disepakati pembentukan koperasi; anggaran dasar awal  yang berisi nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya; dan pemilihan calon pengurus atau pengawas koperasi. 

Setelah itu, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung dan diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.

Notaris akan membuat akta pendirian koperasi sesuai kekuatan hukum. Setelah itu, pihak desa mengajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta

Sementara itu, desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerjanya. Koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan sebagai bagian program koperasi daerah Merah Putih tanpa perlu mendirikan baru dengan penyesuaian anggara dasar jika dinilai sehat dan sesuai tujuan program.

Adapun, koperasi desa yang ada akan langsung masuk skema revitalisasi jika dinilai kurang aktif atau lemah. Kemudian, desa dapat mendirikan koperasi desa Merah Putih lebih dari 1 jika penduduknya lebih dari 500 orang.
 

SEBELUMNYA

Kondisi Film Turang Karya Bachtiar Siagian saat Ditemukan Kembali di Gosfilmofond

BERIKUTNYA

Profil Kim Tae-ri, Peraih Penghargaan Aktris Terbaik di Baeksang Arts Awards 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: