7 Fakta Sejarah Koperasi di Indonesia
12 July 2022 |
10:52 WIB
Setiap 12 Juli, masyarakat Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional. Pada tahun ini, tema yang diambil adalah Pemulihan Ekonomi Melalui Kedaulatan Pangan dan Energi Bersama Koperasi. Puncak peringatannya berlangsung pada 14-17 Juli 2022 di Denpasar, Bali.
Menilik penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya. Kegiatannya berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut data Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), hingga Desember 2019 tercatat ada 123.048 unit koperasi yang aktif dengan jumlah anggotanya mencapai 22,5 juta orang dan aset sebesar Rp152,1 juta.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta
Berikut fakta-fakta sejarah koperasi di Indonesia yang dirangkum Hypeabis.id.
Pada 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91 Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Pada 1953, lahir Kongres Koperasi II di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres kedua ini adalah pengganti SOKRI, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah. Kongres ini juga mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan dibuatlah undang-undang koperasi yang baru.
Editor: Nirmala Aninda
Menilik penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya. Kegiatannya berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut data Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), hingga Desember 2019 tercatat ada 123.048 unit koperasi yang aktif dengan jumlah anggotanya mencapai 22,5 juta orang dan aset sebesar Rp152,1 juta.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta
Berikut fakta-fakta sejarah koperasi di Indonesia yang dirangkum Hypeabis.id.
1. Dikenalkan orang Skotlandia
Seorang berkebangsaan Skotlandia, Robert Owen (1771-1858) yang pertama kali memperkenalkan badan usaha ini. Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa negara-negara Eropa, koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia2. Sistem bank yang diadopsi seorang patih
Pada 1886, Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Dia mendirikan bank tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang semakin menderita karena terjerat oleh lintah darat karena memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Cita-cita patih tersebut dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode. Dia menganjurkan untuk mengubah bank itu menjadi koperasi.3. Berkembang untuk kesejahteraan rakyat
Pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Mulai dari industri kecil dan kerajinan, Kongres Budi Utomo juga melakukan perbaikan dari peningkatan kecerdasan rakyat di Yogyakarta.4. Lahir Undang-undang Koperasi pertama
Undang-undang koperasi pertama, “Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging” atau Undang-undang Bagi Rakyat Indonesia lahir pada 1915. Anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.Pada 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91 Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
5. Muncul Serikat Dagang Islam
Pada 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Pada 1929, didirikannya Partai Nasional Indonesia bertujuan menyebarluaskan semangat perkoperasian di tanah air. Sayangnya perkembangan pada 1933 dengan dikeluarkannya UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi.6. Hidup kembali di era pendudukan Jepang
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada 1942, orang-orng dari negeri Sakura itu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.7. Pribumi bergerak dan tetapkan Hari Koperasi Nasional
Pada 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari koperasi.Pada 1953, lahir Kongres Koperasi II di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres kedua ini adalah pengganti SOKRI, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah. Kongres ini juga mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan dibuatlah undang-undang koperasi yang baru.
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.