Pandangan Rian D'Masiv Soal Mekanisme Distribusi Royalti yang Ideal di Indonesia
09 April 2025 |
13:30 WIB
Di tengah rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok, wacana mengenai transformasi distribusi royalti di Indonesia makin kencang. Perdebatan antara skema direct license dan blanket license sebagai pilihan mekanisme yang dianggap ideal pun belakangan makin intens.
Dalam hal distribusi royalti, selama ini Indonesia menganut blanket license. Pungutan royalti dilakukan kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, dalam beberapa waktu terakhir, wacana penerapan sistem direct license mulai mencuat dan mendapat perhatian luas.
Baca juga: WAMI Ubah Sistem, Kini Komposer Bisa Ambil Jatah Royalti 3 Kali Setahun
Gagasan ini mengemuka seiring dengan kritik yang disampaikan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dipimpin oleh Piyu dari Padi Reborn dan Ahmad Dhani selaku pembina, terhadap kinerja LMKN dan LMK yang dinilai belum optimal.
Salah satu musisi kawakan, Rian Ekky Pradipta, turut memberi tanggapan terkait dinamika pilihan mekanisme royalti tersebut. Sebagai pelaku industri, Rian memilih bersikap hati-hati dan cenderung wait and see.
“Kita menunggu keputusan resmi saja. Kan saat ini masih wait and see. Jadi, sekarang lihat perkembangan dahulu. Banyak orang yang lebih paham soal itu,” ucap Rian saat ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Sebagai catatan, direct license merupakan sistem yang memberikan keleluasaan bagi pemilik hak cipta untuk menjual atau memberikan izin langsung kepada pengguna karya, tanpa melalui lembaga kolektif manajemen (LMK).
Di sisi lain, blanket license adalah sistem yang sebaliknya. Pengguna melakukan pembayaran lisensi secara menyeluruh kepada LMK, bukan kepada penciptanya langsung. Kemudian, LMK yang mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak.
Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan tantangannya sendiri. Para pendukung direct license menilai pendekatan ini lebih adil dan transparan, sementara pihak yang pro blanket license menekankan pentingnya efisiensi dan kemudahan akses bagi pengguna karya musik.
Menurut Rian, dinamika yang tengah berlangsung dalam sistem royalti saat ini merupakan wujud upaya dari para pelaku industri musik dalam mendorong terciptanya mekanisme yang lebih ideal dan berkeadilan.
Namun, satu hal yang penting, lanjutnya, apa pun pilihan yang akan diambil nantinya, hal tersebut harus diresmikan oleh undang-undang. Dengan demikian, ada dasar hukum yang jelas sebelum sebuah sistem benar-benar berjalan.
“Intinya sih, semuanya pasti memperjuangkan sesuatu yang baik untuk industri musik dengan cara dan gayanya masing-masing. Kalau itu nanti sudah ada di Undang-Undang, tercantum, ya kita harus jalani,” imbuhnya.
Vokalis yang lahir di Yogyakarta pada 17 November 1986 ini menegaskan kesiapannya untuk menjalankan sistem direct license apabila kelak telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang.
Meskipun demikian, untuk saat ini dirinya masih mempercayakan urusan royalti melalui jalur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher. “Saya masih lewat LMK dan publishing. Royaltinya dari situ,” pungkasnya.
Sebagai catatan, setelah isu royalti mencuat, berbagai upaya perbaikan terus diusahakan oleh para pelaku musik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bisa dibilang saat ini sedang mengalami dua proses hukum yang signifikan.
Pertama, UU tersebut tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Proses usulan revisi UU Hak Cipta diinisiasi oleh musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw. Saat ini, RUU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Sementara itu, proses uji materi UU Hak Cipta di MK diinisiasi oleh 29 penyanyi yang tergabung ke dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Baca juga: Sistem Royalti Musik Jadi Materi Kunci Judicial Review UU Hak Cipta oleh 29 Penyanyi
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Dalam hal distribusi royalti, selama ini Indonesia menganut blanket license. Pungutan royalti dilakukan kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, dalam beberapa waktu terakhir, wacana penerapan sistem direct license mulai mencuat dan mendapat perhatian luas.
Baca juga: WAMI Ubah Sistem, Kini Komposer Bisa Ambil Jatah Royalti 3 Kali Setahun
Gagasan ini mengemuka seiring dengan kritik yang disampaikan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dipimpin oleh Piyu dari Padi Reborn dan Ahmad Dhani selaku pembina, terhadap kinerja LMKN dan LMK yang dinilai belum optimal.
Salah satu musisi kawakan, Rian Ekky Pradipta, turut memberi tanggapan terkait dinamika pilihan mekanisme royalti tersebut. Sebagai pelaku industri, Rian memilih bersikap hati-hati dan cenderung wait and see.
“Kita menunggu keputusan resmi saja. Kan saat ini masih wait and see. Jadi, sekarang lihat perkembangan dahulu. Banyak orang yang lebih paham soal itu,” ucap Rian saat ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Sebagai catatan, direct license merupakan sistem yang memberikan keleluasaan bagi pemilik hak cipta untuk menjual atau memberikan izin langsung kepada pengguna karya, tanpa melalui lembaga kolektif manajemen (LMK).
Di sisi lain, blanket license adalah sistem yang sebaliknya. Pengguna melakukan pembayaran lisensi secara menyeluruh kepada LMK, bukan kepada penciptanya langsung. Kemudian, LMK yang mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak.
Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan tantangannya sendiri. Para pendukung direct license menilai pendekatan ini lebih adil dan transparan, sementara pihak yang pro blanket license menekankan pentingnya efisiensi dan kemudahan akses bagi pengguna karya musik.
Menurut Rian, dinamika yang tengah berlangsung dalam sistem royalti saat ini merupakan wujud upaya dari para pelaku industri musik dalam mendorong terciptanya mekanisme yang lebih ideal dan berkeadilan.
Namun, satu hal yang penting, lanjutnya, apa pun pilihan yang akan diambil nantinya, hal tersebut harus diresmikan oleh undang-undang. Dengan demikian, ada dasar hukum yang jelas sebelum sebuah sistem benar-benar berjalan.
“Intinya sih, semuanya pasti memperjuangkan sesuatu yang baik untuk industri musik dengan cara dan gayanya masing-masing. Kalau itu nanti sudah ada di Undang-Undang, tercantum, ya kita harus jalani,” imbuhnya.
Vokalis yang lahir di Yogyakarta pada 17 November 1986 ini menegaskan kesiapannya untuk menjalankan sistem direct license apabila kelak telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang.
Meskipun demikian, untuk saat ini dirinya masih mempercayakan urusan royalti melalui jalur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher. “Saya masih lewat LMK dan publishing. Royaltinya dari situ,” pungkasnya.
Sebagai catatan, setelah isu royalti mencuat, berbagai upaya perbaikan terus diusahakan oleh para pelaku musik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bisa dibilang saat ini sedang mengalami dua proses hukum yang signifikan.
Pertama, UU tersebut tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Proses usulan revisi UU Hak Cipta diinisiasi oleh musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw. Saat ini, RUU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Sementara itu, proses uji materi UU Hak Cipta di MK diinisiasi oleh 29 penyanyi yang tergabung ke dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Baca juga: Sistem Royalti Musik Jadi Materi Kunci Judicial Review UU Hak Cipta oleh 29 Penyanyi
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.