Daftar Pemerintah Daerah yang Mengeluarkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
09 April 2025 |
10:06 WIB
Sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Genhype yang masih memiliki sisa dana Tunjangan Hari Raya (THR) seusai menjalani libur Lebaran 2025 dan memiliki tunggakan pajak dapat mengikuti program tersebut. Genhype yang memiliki kendaraan, baik sepeda motor atau mobil, memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahun.
Selain itu, Genhype pemilik kendaraan juga harus membayar pajak setiap 5 tahun. Namun, dengan berbagai alasan, tidak jarang pemilik kendaraan belum membayar pajak yang harus dilunasinya. Kondisi ini membuat mereka harus membayar denda selain besaran pokok yang mesti dibayar.
Baca juga: Pemprov Jabar Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 20 Maret
Tidak hanya 1 atau 2 tahun, beberapa pemilik kendaraan juga ada yang belum melakukan pembayaran pajak mobil atau motor yang dimiliki. Denda dan pokok pajak yang harus dibayarkan kerap membuat pemilik kendaraan kian sulit atau enggan melakukan pelunasan.
Guna membuat para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak melakukan pembayaran, sejumlah pemerintah daerah di dalam negeri memberlakukan pemutihan atau insentif yang beragam.
Berikut daftar daerah yang mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan dan jenisnya.
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di dalam negeri yang mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan. Dalam laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, kebijakan pemutihan tersebut berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelum itu.
Periode pelaksanaan pemutihan dimulai dari 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025. Genhype pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tanpa harus melakukan pelunasan tunggakan pokok dan denda dari tahun-tahun lampau.
Pemerintah Provinsi Banten juga menjadi salah satu pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan ini. Sama dengan Jawa Barat, kebijakan ini juga menghapus tunggakan pajak dan denda pajak dari 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini akan berlangsung dari 10 April sampai 30 Juni 2025. Genhype yang ingin mengikuti program pemutihan kendaraan tersebut hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan periode 2025.
Jawa Tengah juga menjadi salah satu provinsi yang mengeluarkan program pemutihan kendaraan. Dalam kebijakannya, Genhype akan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan pajak yang dimiliki.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Dampaknya!
Tidak hanya itu, Genhype juga tidak perlu membayar denda tunggakan Jasa Raharja dalam program itu. Genhype hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Adapun, program berlangsung dari 8 April sampai 30 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi Aceh juga merupakan salah satu pemerintah provinsi daerah yang mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam programnya, pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati di atas 2 tahun cukup membahar 2 tahun. Program pemutihan tersebut berlaku sampai 15 Januari 2025. Namun, pemutihan pajak progresif sampai 31 Desember 2025.
Selain itu, Genhype pemilik kendaraan juga harus membayar pajak setiap 5 tahun. Namun, dengan berbagai alasan, tidak jarang pemilik kendaraan belum membayar pajak yang harus dilunasinya. Kondisi ini membuat mereka harus membayar denda selain besaran pokok yang mesti dibayar.
Baca juga: Pemprov Jabar Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 20 Maret
Tidak hanya 1 atau 2 tahun, beberapa pemilik kendaraan juga ada yang belum melakukan pembayaran pajak mobil atau motor yang dimiliki. Denda dan pokok pajak yang harus dibayarkan kerap membuat pemilik kendaraan kian sulit atau enggan melakukan pelunasan.
Guna membuat para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak melakukan pembayaran, sejumlah pemerintah daerah di dalam negeri memberlakukan pemutihan atau insentif yang beragam.
Berikut daftar daerah yang mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan dan jenisnya.
Jawa Barat
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di dalam negeri yang mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan. Dalam laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, kebijakan pemutihan tersebut berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelum itu.Periode pelaksanaan pemutihan dimulai dari 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025. Genhype pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tanpa harus melakukan pelunasan tunggakan pokok dan denda dari tahun-tahun lampau.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga menjadi salah satu pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan ini. Sama dengan Jawa Barat, kebijakan ini juga menghapus tunggakan pajak dan denda pajak dari 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.Program ini akan berlangsung dari 10 April sampai 30 Juni 2025. Genhype yang ingin mengikuti program pemutihan kendaraan tersebut hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan periode 2025.
Jawa Tengah
Jawa Tengah juga menjadi salah satu provinsi yang mengeluarkan program pemutihan kendaraan. Dalam kebijakannya, Genhype akan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan pajak yang dimiliki.Baca juga: MK Tolak Gugatan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Dampaknya!
Tidak hanya itu, Genhype juga tidak perlu membayar denda tunggakan Jasa Raharja dalam program itu. Genhype hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Adapun, program berlangsung dari 8 April sampai 30 Juni 2025.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.