Mau Ikut Seleksi CASN 2023? Kenali Dulu 7 Perbedaan PNS & PPPK
18 September 2023 |
14:00 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mulai membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 20 September 2023. Sejumlah formasi akan dibuka untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski PNS dan PPPK sama-sama bagian dari ASN, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi ASN. Aturan tersebut menetapkan bahwa ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Banyak orang mungkin belum mengetahui bahwa PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. Selain itu, keduanya juga mempunyai definisi, hak, manajemen, bahkan proses seleksi yang berbeda. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah tujuh perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui.
Baca juga: Pendaftaran Tes CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Cek Jadwal Terbarunya
PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain itu, ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang menjadi perbedaan keduanya meliputi pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon ASN yang menjadi PNS dan mempunyai jabatan berkesempatan memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, termasuk dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional. Tidak ada jenjang karier karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
Selain itu, ada pula Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK di Pemerintah Pusat), Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS/PPPK di Pemerintah Daerah), Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu), Tunjangan Khusus (bagi PNS/PPPK dengan kondisi khusus), dan Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Sementara untuk seleksi PPPK, pelamar akan menjalani tahapan Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang terdiri dari tiga bidang yakni Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural termasuk wawancara.
Sementara pada PPPK, berlaku pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Adapun, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 untuk Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah di SSCASN BKN
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Meski PNS dan PPPK sama-sama bagian dari ASN, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi ASN. Aturan tersebut menetapkan bahwa ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Banyak orang mungkin belum mengetahui bahwa PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. Selain itu, keduanya juga mempunyai definisi, hak, manajemen, bahkan proses seleksi yang berbeda. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah tujuh perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui.
Baca juga: Pendaftaran Tes CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Cek Jadwal Terbarunya
1. Definisi
PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.2. Kedudukan & Manajemen
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah sedangkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, termasuk tidak dapat mengisi Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama.Selain itu, ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang menjadi perbedaan keduanya meliputi pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon ASN yang menjadi PNS dan mempunyai jabatan berkesempatan memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, termasuk dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional. Tidak ada jenjang karier karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
3. Gaji & Tunjangan
Dari segi gaji dan tunjangan, PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan. Keduanya sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Lebih rinci, sejumlah gaji dan tunjangan yang akan didapatkan keduanya yakni Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan.Selain itu, ada pula Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK di Pemerintah Pusat), Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS/PPPK di Pemerintah Daerah), Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu), Tunjangan Khusus (bagi PNS/PPPK dengan kondisi khusus), dan Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
4. Masa Kerja
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
5. Batas Usia saat Melamar
Untuk mengikuti seleksi CPNS, batas usia yang diperbolehkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan pada seleksi PPPK, batas usia minimal pelamar harus 20 tahun atau usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.6. Tahapan Seleksi
Tak hanya dari segi usia, tahapan seleksi antara CPNS dan PPPK juga berbeda. Pada seleksi CPNS, pelamar akan menjalani tiga tahapan yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).Sementara untuk seleksi PPPK, pelamar akan menjalani tahapan Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang terdiri dari tiga bidang yakni Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural termasuk wawancara.
7. Aturan Pemberhentian Hubungan Kerja
Seorang pegawai PNS maupun PPPK dapat terkena pemberhentian dengan predikat tertentu. Untuk PNS, ada beberapa alasan seorang pegawai diberhentikan yakni meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, serta tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.Sementara pada PPPK, berlaku pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Adapun, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 untuk Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah di SSCASN BKN
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.