Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
07 March 2025 |
17:32 WIB
Pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 mengalami penundaan sebagaimana disepakati oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi II DPR RI. Pengangkatan CPNS 2024 akan berlangsung paling lama Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK pada Maret 2026.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Penentuan waktu tersebut tertuang dalam poin kesimpulan keempat dalam raker.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi CPNS 2024 di Kementerian Sekretariat Negara
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi CPNS 2024 di Kementerian Sekretariat Negara
“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di Maret 2026," demikian tulis kesimpulan raker yang berlangsung di Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan ada empat hal yang melatarbelakangi penundaan pengangkatan CASN 2024. Pertama, ada kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional. Hal tersebut memerlukan dukungan SDM ASN dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
Kedua, pemerintah berencana menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN 2024. Hal ini meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan.
Sedangkan pertimbangan ketiga adalah pemerintah tengah menyusun grand design pengelolaan ASN 2025-2045 yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Penataan ASN nasional juga bakal disesuaikan dengan roadmap lima tahunan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Adapun, faktor keempat yakni adanya usul penundaan seleksi ASN oleh beberapa daerah, dan penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang lebih komprehensif.
Dengan keempat pertimbangan tersebut, akhirnya diusulkan untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN. Selain itu, dipastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN.
“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN, dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Rini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan sampai saat ini proses seleksi CASN 2024 berjalan sesuai jadwal. Dia menerangkan bahwa sampai saat ini prosesnya masih berada di tahap usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Meski demikian, Zudan memaparkan masih ada 15 instansi pemerintah daerah (pemda) yang belum melakukan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2024. Dia mengatakan hal tersebut terjadi di Papua yang terkendala masalah keamanan usai pemilihan kepala daerah (pilkada).
Zudan pun menambahkan pihaknya tak bisa mematok tenggat waktu proses SKB di 15 instansi tersebut. Dia menekankan nantinya BKN bakal menyesuaikan permintaan instansi terkait, mengingat ada perbedaan tingkat penyelesaian masalah keamanan di daerah.
Untuk lebih rinci, berikut 15 instansi yang belum melaksanakan SKB CPNS 2024:
1. Pemerintah Kabupaten Asmat
2. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
3. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
4. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
5. Pemerintah Kabupaten Yalimo
6. Pemerintah Kabupaten Nduga
7. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
8. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
9. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
10. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
11. Pemerintah Kabupaten Mappi
12. Pemerintah Kabupaten Yahukimo
13. Pemerintah Kabupaten Tolikara
14. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
15. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.