Cara Menjadi Nasabah Bank Emas di Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia
05 March 2025 |
17:59 WIB
Seiring dengan peresmian bank emas atau bullion bank beberapa waktu lalu orang Presiden Prabowo Subianto, Genhype yang hendak menabung emas dapat menjadi nasabah bank emas, seperti di Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion disebutkan bahwa bulion atau bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Bullion Bank Resmi Hadir, Keluarga Anang Hermansyah Makin Gencar Koleksi Emas
Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kegiatan usaha bank emas menerapkan konsep yang mirip dengan perbankan konvensional, tetapi dengan logam mulia emas sebagai mata uangnya. Bank dapat melakukan kegiatan peminjaman kepada pelaku usaha atau transaksi keuangan lain melalui emas yang disimpan oleh nasabah.
Genhype yang tertarik untuk menjadi nasabah bank emas, berikut cara mendaftarnya:
Persyaratan:
Pendaftaran melalui cabang Pegadaian:
Pendaftaran melalui aplikasi Pegadaian Digital
Baca juga: Bullion Bank Resmi Hadir, Makki Ungu Makin Semangat Investasi Emas
Persyaratan:
Editor: Fajar Sidik
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion disebutkan bahwa bulion atau bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Bullion Bank Resmi Hadir, Keluarga Anang Hermansyah Makin Gencar Koleksi Emas
Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kegiatan usaha bank emas menerapkan konsep yang mirip dengan perbankan konvensional, tetapi dengan logam mulia emas sebagai mata uangnya. Bank dapat melakukan kegiatan peminjaman kepada pelaku usaha atau transaksi keuangan lain melalui emas yang disimpan oleh nasabah.
Genhype yang tertarik untuk menjadi nasabah bank emas, berikut cara mendaftarnya:
Menabung emas di Pegadaian
Persyaratan:
- Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
- Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas
- Biaya transaksi Tabungan Emas
Pendaftaran melalui cabang Pegadaian:
- Nasabah mengisi formulir dan melampirkan Melampirkan KTP
- Nasabah membayar biaya admin Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000 dan biaya materai Rp 10.000
- Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram
- Nasabah mendapatkan buku tabungan emas
Pendaftaran melalui aplikasi Pegadaian Digital
- Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.
- Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama.
- Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan pembelian emas sebesar Rp 10.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
- Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.
Baca juga: Bullion Bank Resmi Hadir, Makki Ungu Makin Semangat Investasi Emas
Menabung emas di Bank Syariah Indonesia
Persyaratan:
- Nasabah sudah memiliki tabungan mudhrabah/wadiah
- Nasabah sudah melakukan aktivasi aplikasi mobile PT Bank Syariah Indonesia
- Unduh aplikasi mobile milik Bank Syariah Indonesia
- Login atau masuk ke dalam aplikasi
- Pilih layanan e-mas
- Centang kotak syarat dan ketentuan serta pernyataan kesesuaian data
- Isi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Unggah foto NPWP
- Masukan setoran awal yang dapat dipilih berdasarkan nominal mata uang atau berat emas
- Pilih rekening pembayaran untuk setoran awal dan autodebet biaya sewa tahunan
- Pilih kantor cabang
- Centang persetujuan penggunaan rekening pembayaran sebagai sumber autodebet untuk biaya sewa tahunan.
- Klik selanjutnya.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.