Ilustrasi emas. (Sumber gambar: Infraratecom/Unsplash)

Cara Membuka Tabungan di Bank Emas Pegadaian & BSI

27 February 2025   |   08:34 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesi Tbk (BSI) menjadi dua lembaga jasa keuangan yang menyediakan layanan bullion bank atau bank emas. Seperti diketahui, layanan bank emas baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, pada Rabu (26/2/2025). Peresmian ini menandai pertama kalinya bank emas hadir dalam sejarah Indonesia.

Bullion bank atau bank emas merupakan institusi yang berperan dalam perdagangan, penyimpanan, serta pembiayaan emas dan logam mulia lainnya.

Di Indonesia, bank emas dibentuk berdasarkan payung hukum Undang-Undang No. 24 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang lebih lanjut dipaparkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. 

Baca Juga: Pernah Tertipu Investasi Emas, Begini Harapan Olga Lydia pada Bullion Bank

Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatannya meliputi sejumlah layanan seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. 
 



Dengan kehadiran bank emas, masyarakat pun kini bisa menabung emas baik dalam bentuk fisik maupun digital. Buat Genhype yang tertarik melakukan transaksi tabungan emas baik di Pegadaian ataupun BSI, berikut adalah tata caranya.

 

Pegadaian

Pegadaian menjadi lembaga pertama yang mendapatkan izin untuk menjalankan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 23 Desember 2024. Pegadaian sendiri memiliki produk bernama Tabungan Emas. Dengan layanan ini, nasabah bisa melakukan investasi emas dengan mudah.

Adapun, beberapa layanan bulion yang ditawarkan oleh Pegadaian yakni deposito emas, pinjaman modal kerja emas, perdagangan emas, hingga titipan emas korporasi. Melansir dari situs resmi Pegadaian, berikut adalah tata cara transaksi layanan tabungan remas.

Syarat Membuka Tabungan Emas
  • Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
  • Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas
  • Biaya transaksi layanan Tabungan Emas

Cara Pengajuan Tabungan Emas


Melalui cabang Pegadaian:
  1. Nasabah mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP
  2. Nasabah membayar biaya admin Rp10.000, biaya pengelolaan rekening Rp30.000 dan biaya meterai Rp 10.000
  3. Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram
  4. Nasabah menandatangani dan mendapatkan buku Tabungan Emas

Melalui aplikasi Pegadaian Digital:
  1. Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama.
  3. Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
  4. Pilih metode pembayaran.
  5. Lakukan pembelian emas sebesar Rp50.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
  6. Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.
 


 

Bank Syariah Indonesia

Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi layanan jasa keuangan kedua yang mendapatkan izin resmi pelaksanaan bank emas dari OJK pada 12 Februari 2025. Izin tersebut mencakup dua kegiatan usaha utama yakni penitipan emas dan perdagangan emas. Hal ini menjadikan BSI sebagai bank emas syariah pertama di Indonesia.

BSI sendiri telah memiliki beberapa produk bank emas, seperti gadai emas, cicil emas, emas digital, hingga ATM emas. Ke depan, akan dikembangkan juga dua produk lainnya yakni pembiayaan emas dan penyimpanan emas.

Pembukaan rekening tabungan emas di BSI bisa dilakukan baik melalui kantor cabang BSI ataupun melalui aplikasi BSI Mobile. Berikut adalah tata caranya.

Melalui BSI Mobile
  1. Instal aplikasi BSI Mobile di Google Play Store atau App Store (iOS). 
  2. Setelah terunduh, siapkan saldo untuk pembelian emas pertama, minimal 0,1 gram atau setara Rp100.000. 
  3. Buka aplikasi BSI Mobile dan klik menu “e-mas”.
  4. Lalu, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan. Pilihlah “e-mas” bila ingin melakukan pembelian untuk pertama kali. 
  5. Bacalah dengan seksama informasi yang ditampilkan seperti syarat dan ketentuan yang berlaku.
  6. Apabila sudah membaca dan menyetujui, centang kolom persetujuan yang disediakan. 
  7. Isi NPWP di kolom yang disediakan. Anda bisa mengosongkan nomor NPWP ketika daftar tabungan emas. Namun, potongan PPH harga beli emas nantinya pasti akan lebih mahal dibandingkan yang sudah mengisi NPWP.
  8. Lakukan transaksi pertama dengan minimal 0,1 gram. Pada pembelian selanjutnya, Anda bisa melakukan transaksi minimal 0,05 gram atau Rp50.000 dan maksimal Rp100 juta setiap harinya. 
  9. Pilihlah rekening pembayaran setoran awal dan auto debet biaya sewa tahunan yang harus dibayar. 
  10. Centang kolom persetujuan dan tunggu beberapa saat hingga transaksi berhasil dilakukan. 
  11. Anda pun telah memiliki emas digital yang dapat dicek langsung di aplikasi BSI Mobile. 

Melalui kantor cabang BSI
  1. Datangi kantor cabang BSI yang menyediakan layanan investasi emas.
  2. Konsultasikan pilihan investasi emas, baik dalam bentuk tabungan digital maupun bullion bank.
  3. Lakukan pembelian emas dan simpan dalam bentuk digital atau cetak dalam bentuk fisik.

Baca Juga: Didik Ninik Thowok Penasaran dengan Bullion Bank, Ingin Pelajari Lebih Dalam

Editor: M. Taufikul Basari

SEBELUMNYA

Pakar Sebut Ini yang Menjadi Penyebab RANS Nusantara Hebat Terancam Gagal

BERIKUTNYA

Bintang Serial Gossip Girl Michelle Trachtenberg Meninggal Usia 39 Tahun

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: