Cek 5 Jalur Resmi Bekerja di Luar Negeri
18 February 2025 |
20:30 WIB
Bekerja di luar negeri dapat menjadi peluang besar untuk mengembangkan karier dan pengalaman yang bisa memperkaya keterampilan dan wawasan. Kesempatan ini juga akan meningkatkan daya saing di pasar kerja global dan memberikan keuntungan bagi karier jangka panjang.
Namun, untuk melakukannya secara resmi dan aman, ada sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Memahami langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari pembuatan paspor hingga mendapatkan izin kerja, sangat penting untuk bisa bekerja dengan tenang tanpa melanggar aturan imigrasi negara tujuan.
Baca juga: Daftar Negara Asia dengan Gaji Tertinggi dan Peluang Kerja Menjanjikan
Berikut jalur atau cara bekerja di luar negeri secara resmi dan aman.
Namun, pastikan untuk memeriksa keaslian situs tersebut sebelum mengirimkan lamaran. Periksa alamat domain dan cari informasi tambahan terkait kredibilitas perusahaan.
Selain itu, platform freelance internasional seperti Upwork, Freelancer, dan Fiverr juga menawarkan jasa kepada klien di seluruh dunia tanpa harus bergantung pada agen penyalur kerja. Pastikan untuk memeriksa reputasi klien dan memahami ketentuan pembayaran sebelum memulai proyek.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Namun, untuk melakukannya secara resmi dan aman, ada sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Memahami langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari pembuatan paspor hingga mendapatkan izin kerja, sangat penting untuk bisa bekerja dengan tenang tanpa melanggar aturan imigrasi negara tujuan.
Baca juga: Daftar Negara Asia dengan Gaji Tertinggi dan Peluang Kerja Menjanjikan
Berikut jalur atau cara bekerja di luar negeri secara resmi dan aman.
1. Melamar di situs resmi perusahaan asing
Banyak perusahaan asing mempublikasikan lowongan kerja di situs web resmi mereka. Melamar langsung melalui situs resmi perusahaan memastikan proses yang transparan dan mengurangi risiko penipuan.Namun, pastikan untuk memeriksa keaslian situs tersebut sebelum mengirimkan lamaran. Periksa alamat domain dan cari informasi tambahan terkait kredibilitas perusahaan.
2. Menggunakan situs pencarian kerja internasional
Situs pencarian kerja seperti LinkedIn, Indeed, dan Glassdoor menyediakan berbagai lowongan kerja di luar negeri. Dengan menggunakan filter pencarian yang sesuai, Genhype dapat menemukan posisi yang cocok berdasarkan bidang pekerjaan dan lokasi yang diinginkan.Selain itu, platform freelance internasional seperti Upwork, Freelancer, dan Fiverr juga menawarkan jasa kepada klien di seluruh dunia tanpa harus bergantung pada agen penyalur kerja. Pastikan untuk memeriksa reputasi klien dan memahami ketentuan pembayaran sebelum memulai proyek.
3. Mengikuti program pertukaran mahasiswa atau magang
Program pertukaran mahasiswa atau magang memberikan kesempatan untuk bekerja di luar negeri sambil belajar. Program ini sering kali menawarkan visa kerja jangka pendek dan peluang untuk bekerja secara penuh waktu setelah program selesai. Pastikan program yang diikuti memiliki izin resmi dan diakui oleh otoritas terkait.4. Mengajukan mutasi di perusahaan multinasional
Jika Genhype bekerja di perusahaan multinasional yang memiliki cabang di luar negeri, cobalah untuk mengajukan mutasi untuk bekerja di kantor cabang tersebut. Program mutasi ini sering kali menjadi bagian dari pengembangan karier dan memungkinkanmu mendapatkan pengalaman internasional.5. Menggunakan jasa agen penyalur tenaga kerja resmi
Apabila ingin bekerja di luar negeri melalui agen penyalur tenaga kerja, pastikan agen yang dipilih telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin dari pemerintah. Agen penyalur biasanya menawarkan berbagai posisi kerja mulai dari tenaga profesional, pekerja migran, hingga program magang dan sukarelawan.Syarat Bekerja di Luar Negeri
- Paspor: Kita bisa membuat paspor dengan mendaftar secara online melalui layanan imigrasi di imigrasi.go.id. Setelah verifikasi, paspor akan diterbitkan dalam waktu 3-10 hari kerja.
- Visa Kerja: Visa kerja adalah izin resmi dari negara tujuan untuk bekerja secara legal. Setiap negara memiliki jenis visa kerja yang berbeda, tergantung jenis pekerjaan dan durasi kontrak. Ajukan permohonan visa melalui kedutaan atau konsulat yang bersangkutan, beberapa negara mungkin memerlukan wawancara.
- Sertifikasi keahlian: Sertifikat keahlian menunjukkan kemampuan yang diakui secara internasional. Beberapa negara hanya menerima pekerja asing dengan sertifikat resmi. Ikuti pelatihan dan ujian sertifikasi dari lembaga resmi seperti Certihub, TOEFL/IELTS, atau sertifikasi industri seperti AWS untuk IT atau CPA untuk akuntansi. Beberapa sertifikasi bisa dilakukan online atau di pusat ujian resmi.
- Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Banyak negara mengharuskan pekerja asing memiliki asuransi kesehatan. Jika perusahaan tidak menyediakannya, kita bisa membeli asuransi internasional dari provider yang tersedia. Pastikan polis mencakup rawat inap, kecelakaan kerja, dan perawatan darurat.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Beberapa negara memerlukan SKCK untuk visa kerja. Ajukan permohonan SKCK di Polres atau Mabes Polri dengan membawa KTP, KK, dan pas foto, atau melalui skck.polri.go.id. Proses pengurusannya bisa memakan waktu 1-7 hari kerja.
- Surat Keterangan Sehat: Surat sehat menunjukkan bahwa kita dalam kondisi fisik dan mental yang layak untuk bekerja. Beberapa negara juga mensyaratkan vaksinasi tertentu. Lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau klinik yang ditunjuk. Negara seperti Australia dan Kanada mengharuskan medical check-up di fasilitas kesehatan tertentu.
- Rekening Bank Internasional: Buka rekening di bank dengan layanan internasional seperti HSBC, Citibank, atau Revolut. Pastikan rekening tersebut mendukung transaksi internasional dengan biaya transfer rendah.
- Izin dari Kementerian Ketenagakerjaan: Beberapa pekerjaan membutuhkan izin khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, terutama dalam program kerja sama antar negara. Periksa apakah pekerjaanmu termasuk dalam skema kerja sama pemerintah dengan mengunjungi bp2mi.go.id.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.