Mau Ikut Asuransi Syariah? Cek Fakta-faktanya Yuk
20 January 2025 |
15:59 WIB
Asuransi menjadi opsi banyak orang untuk mendapatkan perlindungan. Di antara banyak produk yang ada di pasaran, asuransi syariah jadi salah satu yang diminati publik. Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi memiliki produk dengan konsep syariah. Keberadaannya menjawab kecemasan berbagai macam orang yang ingin memiliki perlindungan. Akan tetapi, khawatir terkait dengan kehalalannya.
Asuransi dengan konsep syariah memberikan manfaat kepada tertanggung atau pemegang polis dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan begitu, Genhype tidak perlu khawatir ketika hendak ikut dalam asuransi.
Baca juga: 4 Cara Memilih Asuransi yang Tepat untuk Keluarga
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2024, menunjukkan bahwa total aset asuransi syariah komersial yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Nah, Genhype yang hendak memiliki asuransi dengan konsep syariah, berikut sejumlah hal yang dapat menjadi pertimbangan.
Berbeda dengan produk asuransi konvensional, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus lantaran menggunakan konsep titipan atau wadiah, sehingga Genhype akan tetap mendapatkan dana yang telah disetorkan. Perusahaan telah memisahkan dana tersebut dari rekening aset atau tabarru dan akan dikembalikan jika memang tidak terpakai nantinya.
Genhype yang mengambil produk perusahaan asuransi syariah biasanya akan diberikan persetujuan pada awal-awal terkait dengan pengelolaan dana.
Asuransi dengan konsep syariah juga diklaim lebih terbuka atau transparan. Semua kegiatan dan pilihan investasi dari perusahaan asuransi akan dilaporkan kepada setiap nasabah yang bersangkutan. Tidak hanya itu, Genhype juga dapat mengetahui status pengelolaan keuangan tersebut jika ada kerugian ataupun keuntungan.
Baca juga: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Membeli Asuransi Kesehatan
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi memiliki produk dengan konsep syariah. Keberadaannya menjawab kecemasan berbagai macam orang yang ingin memiliki perlindungan. Akan tetapi, khawatir terkait dengan kehalalannya.
Asuransi dengan konsep syariah memberikan manfaat kepada tertanggung atau pemegang polis dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan begitu, Genhype tidak perlu khawatir ketika hendak ikut dalam asuransi.
Baca juga: 4 Cara Memilih Asuransi yang Tepat untuk Keluarga
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2024, menunjukkan bahwa total aset asuransi syariah komersial yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Nah, Genhype yang hendak memiliki asuransi dengan konsep syariah, berikut sejumlah hal yang dapat menjadi pertimbangan.
1. Dana tidak hangus
Berbeda dengan produk asuransi konvensional, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus lantaran menggunakan konsep titipan atau wadiah, sehingga Genhype akan tetap mendapatkan dana yang telah disetorkan. Perusahaan telah memisahkan dana tersebut dari rekening aset atau tabarru dan akan dikembalikan jika memang tidak terpakai nantinya. 2. Tidak ada riba
Perusahaan yang memiliki produk asuransi berkonsep syariah biasanya tidak melanggar tata cara transaksi keuangan yang islami. Larangan-larangan dalam konsep keuangan syariah tersebut antara lain riba, ketidakjelasan dana, dan judi.Genhype yang mengambil produk perusahaan asuransi syariah biasanya akan diberikan persetujuan pada awal-awal terkait dengan pengelolaan dana.
3. Pengelolaan yang transparan
Asuransi dengan konsep syariah juga diklaim lebih terbuka atau transparan. Semua kegiatan dan pilihan investasi dari perusahaan asuransi akan dilaporkan kepada setiap nasabah yang bersangkutan. Tidak hanya itu, Genhype juga dapat mengetahui status pengelolaan keuangan tersebut jika ada kerugian ataupun keuntungan. Baca juga: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Membeli Asuransi Kesehatan
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.