BPJS Kesehatan merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan menggunakan sistem asuransi. (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone)

Cek Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

19 January 2025   |   11:35 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

BPJS Kesehatan merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan menggunakan sistem asuransi. Program ini memberikan akses bagi seluruh warga Indonesia untuk memproteksi kesehatan dengan lebih baik. Dengan membayar iuran rutin, masyarakat dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena berbagai manfaat dan fasilitasnya. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perorangan, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Termasuk, pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Adapun, manfaat jaminan kesehatan yang diberikan terdiri atas manfaat medis dan nonmedis. 

Baca juga: Cek Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Via Online & Offline

Manfaat medis diberikan sesuai dengan indikasi medis dan standar pelayanan serta tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta. Sementara manfaat nonmedis diberikan berdasarkan besaran iuran peserta. Selain itu, manfaat jaminan kesehatan juga berlaku bagi bayi baru lahir dari peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Aturan itu menyebut pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutanPelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik yang biasanya dilakukan di puskesmas, klinik pratama, praktik dokter, yang mencakup: 
  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pelayanan promotif dan preventif;
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  4. Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif;
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama, dan;
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Adapun, pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud diatas untuk pelayanan medis mencakup: 
  • Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan kesehatan tingkat pertama; 
  • Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan; 
  • Kasus medis rujuk balik; 
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama; 
  • Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan 
  • Rehabilitasi medik dasar. 

Sementara itu, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang biasanya dilakukan di klinik, rumah sakit umum atau rumah sakit khusus, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; 
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; 
  7. Rehabilitasi medis; 
  8. Pelayanan darah; 
  9. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
  10. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (tidak termasuk peti jenazah);
  11. Pelayanan keluarga berencana; 
  12. Perawatan inap nonintensif; 
  13. Perawatan inap di ruang intensif;
  14. Akupunktur medis; serta
  15. Pelayanan ambulans darat atau air. 
Adapun, manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining, riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, serta peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis. 
 

BPJS Kesehatan (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

BPJS Kesehatan (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)


Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski demikian, tidak semua penyakit atau pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah daftar penyakit yang tidak dijamin atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 
  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. 
Baca juga: Insulin Lokal Pertama di Indonesia Sudah Tersedia untuk Pasien BPJS, Halal & Murah

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Deretan Tradisi Unik Perayaan Imlek di Berbagai Negara

BERIKUTNYA

8 Rekomendasi Tempat Main Gokart di Jabodetabek

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: