Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. (Sumber gambar: Karolina Grabowska/Pexels)

Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

02 January 2025   |   21:00 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Kenaikan ini berlaku untuk barang-barang mewah yang saat ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui unggahannya di akun Instagram pribadinya @smindrawati.

Ketetapan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025. Sedangkan PPN terutang selama Januari 2025 dihitung melalui pengalian tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Baca Juga: Genhype, Ini 5 Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak selain kendaraan bermotor.

Lantas, apa saja barang-barang mewah yang kena PPnBM sekaligus PPN 12 persen? Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, berikut adalah rinciannya.
 

1. PPnBM 20 persen

Barang-barang yang tergolong tarif ini yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
 

2. PPnBM 40 persen

Barang-barang yang dikenakan tarif ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
 

3. PPnBM 50 persen

Barang-barang dalam tarif ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
 

4. PPnBM 75 persen

Barang-barang ini mencakup kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum).

Selain itu, Yacht juga termasuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Sementara itu, berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, berikut adalah jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, yang otomatis dikenai pula PPN 12 persen.
 

1. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid  (tarif PPnBM 15 persen-40 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid  (tarif PPnBM 40 persen-70 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen).
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen).
 

2. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang 

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen).
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen).
 

3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak (tarif PPnBM 10 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t (tarif PPnBM 10 persen).
 

4. Jenis kendaraan bermotor lainnya

  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu  (tarif PPnBM 50 persen).
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis  (tarif PPnBM 60 persen).
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc  (tarif PPnBM 60 persen).
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pem bakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc (tarif PPnBM 95 persen).
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah (tarif PPnBM 95 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc (tarif PPnBM 95 persen).

Perbedaan PPN dan PPnBM

Sebagian dari Genhype mungkin masih bingung terkait perbedaan PPN dan PPnBM. PPN merupakan akronim dari Pajak Pertambahan Nilai. Dalam praktiknya, pajak ini dikenakan terhadap pertambahan nilai yang dikenakan atas faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengcover Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Sedangkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang ditujukan terhadap segala bentuk proses impor atau jual beli barang-barang yang masuk ke dalam golongan mewah.

Letak perbedaan antara PPN dan PPnBM terletak pada Barang Kena Pajak (BKP) yang diperdagangkan. PPnBM hanya akan dibebankan pada PKP yang menghasilkan atau melakukan impor dan praktik jual beli barang-barang mewah.

Jika dilihat dari karakteristik antara PPN dan PPnBM, terdapat perbedaan antara keduanya, diantaranya:
 

1. Jenis Pajak

Jika dilihat dari jenisnya, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Pada PPN, jenis pungutan atau pengenaan pajak yang dibebankan adalah pajak nilai tambah barang. Sementara PPnBM adalah kenaan pajak tambahan selain PPN yang dibebankan pada barang yang sifatnya mewah.
 

2. Proses Pengenaan Pajak

PPN dibebankan pada setiap proses produksi maupun distribusi. Pajak ini ditujukan pada semua BKP yang diproduksi oleh berbagai tingkatan PKP, mulai dari PKP pabrik, retail, hingga pengecer.

Sementara PPnBM hanya dibebankan pada PKP yang melakukan impor barang mewah dan khusus dikenakan pada PKP yang memproduksinya secara langsung.
 

3. Pengkreditan

PPN dapat dikreditkan lewat pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara hal tersebut tidak berlaku pada BKP yang dikenakan PPnBM. 

Baca Juga: Harga Mobil Listrik 2025 Masih Tertolong Insentif Pajak Sektor Otomotif

Editor: M. Taufikul Basari

SEBELUMNYA

Film 2nd Miracle in Cell No. 7 Raih 1 Juta Penonton Setelah 9 Hari Tayang di Bioskop

BERIKUTNYA

3 Tim Perebutkan Prism Cup di Universe League, Ini Keunikan Tiap Skuadnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: