Kebijakan PPN 12 persen bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2025. (Sumber gambar: Jack Sparrow/Pexels)

Cek Perincian Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

18 December 2024   |   08:33 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Buat Genhype yang sering mengonsumsi produk atau jasa mewah harus bersiap. Pasalnya, pemerintah resmi menetapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium. Kebijakan PPN 12 persen ini bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan PPN yang akan dikenakan pada barang-barang mewah atau premium, yang sebelumnya dibebaskan PPN, ditetapkan pemerintah lantaran mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 dinilai paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN.

Sedangkan masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN. Adapun, desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Barang-barang mewah atau premium yang akan dikenakan PPN 12 persen diantaranya kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal.

Berikut adalah daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen, beserta perinciannya.


1. Beras Premium

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, beras terdiri atas medium dan premium. Kelas mutu beras dibagi sesuai dengan komponennya meliputi derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, total butir beras lainnya, butir gabah, dan benda lain yang ada di beras tersebut.

Menurut data Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga beras premium per 18 Desember 2024 rata-rata nasional yakni Rp15.450 per kilogram, dengan harga tertinggi Rp18.210 per kilogram di Maluku Utara, dan terendah Rp14.000 di Sulawesi Selatan.


2. Buah-Buahan Premium

Buah premium juga akan dikenakan PPN 12 persen. Buah premium adalah buah dengan kualitas di atas rata-rata. Buah premium biasanya memiliki ukuran lebih besar dan rasanya lebih manis. 


3. Daging Premium

Beberapa jenis daging premium yang akan dikenakan PPN 12 persen seperti wagyu dan daging kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogramnya. Sementara untuk daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang  harganya berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram tidak akan dikenakan PPN 12 persen.


4. Ikan Mahal

Selain daging, ikan-ikan mahal juga akan dikenakan PPN 12 persen seperti salmon premium dan tuna premium. Menurut data per Desember 2024, harga rata-rata salmon premium berkisar antara Rp249.800-Rp395.000 per kilogram. Sementara tuna premium dibanderol mulai dari Rp150.000 per kilogramnya.


5. Udang dan Crustacea Premium

Udang dan crustacea premium juga masuk dalam daftar barang yang bakal dikenakan PPN 12 persen. Crustacea mencakup hewan-hewan seperti lobster, kepiting, udang karang, dan king crab. Misalnya, Alaskan King Crab impor kualitas premium yang harganya dibanderol mulai dari Rp700.000.


7. Jasa Pendidikan Premium

Sebelumnya, jasa pendidikan secara umum terbebas dari pengenaan PPN. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pemerintah kini masih merumuskan kriteria jasa pendidikan premium yang akan dikenai PPN 12 persen. Sementara ini, jasa pendidikan premium disebut seperti pendidikan berstandar internasional atau yang berbayar mahal.


8. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium.

Sebelumnya, jasa kesehatan secara umum terbebas dari pengenaan PPN. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pemerintah kini masih merumuskan kriteria jasa pelayanan kesehatan medis premium yang akan dikenai PPN 12 persen. Sementara ini, jasa pelayanan kesehatan premium disebut seperti layanan rumah sakit kelas VIP.


9. Listrik Pelanggan Rumah Tangga 3500-6600 VA.

Tarif PPN 12 persen juga akan diberlakukan terhadap pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA).  Sebelumnya, listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA-6.600 VA masuk dalam golongan barang dan jasa mewah yang bebas PPN. 

Baca juga: Siap-siap, Harga TV Hingga Kulkas Bakal Naik Jika PPN 12 Persen Diterapkan

Data per Desember 2024, golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah R-2/TR daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: yakni Rp1.699,53 per kWh, sementara golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar R-3/TR daya 6.600 VA ke atas yakni Rp1.699,53 per kWh.

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

10 Resep Kuliner yang Paling Dicari Sepanjang 2024 Versi Google

BERIKUTNYA

5 Ide Rayakan Hari Ibu secara Jarak Jauh, Tetap Hangat dan Berkesan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: