Siap-siap Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Cek Skema Kenaikan Tarifnya
21 December 2024 |
10:30 WIB
Buat Genhype yang sering melakukan transaksi uang elektronik mesti bersiap. Pasalnya, layanan uang elektronik juga termasuk dalam objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT), adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Baca juga: Pengamat Sebut PPN 12% untuk Netflix Cs Kurang Tepat, Usul Cara Lain
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, layanan uang elektronik tidak termasuk objek pajak yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen pada awal tahun 2025, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan terperinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik atau layanan teknologi finansial (fintech), secara umum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Merujuk dalam peraturan tersebut, layanan pembayaran yang dikenakan PPN diantaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Lebih terperinci, untuk kategori layanan uang elektronik (e-money), beberapa layanan yang akan dikenakan PPN 12 persen yakni registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Sementara untuk jenis layanan dompet elektronik (e-wallet), beberapa layanan yang akan diberlakukan PPN 12 persen yakni pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan layanan paylater.
Adapun, nilai uang dalam media e-money atau e-wallet termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.
Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110. Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.
Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan. Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan. Termasuk, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.
Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah. Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.
Baca juga: Cek Perincian Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025
Sebagai gambaran, berikut adalah simulasi biaya beberapa transaksi layanan uang elektronik setelah dikenakan PPN 12 persen.
Untuk top up saldo melalui mobile banking misalnya, Gopay saat ini mematok biaya Rp1.000 untuk tiap transaksi. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biaya top up Gopay untuk tiap transaksi menjadi Rp1.120.
Begitupun misalnya untuk transaksi penarikan saldo yang akan mengalami kenaikan biaya admin. Saat ini, biaya admin penarikan saldo di Gopay adalah Rp2.500. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biayanya menjadi Rp2.800.
Begitupun dengan layanan OVO dengan biaya top up melalui mobile banking yang dipatok mulai dari Rp1.000. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biaya top up OVO untuk tiap transaksi menjadi Rp1.120.
Sama halnya misalnya untuk transaksi transfer ke akun bank yang akan mengalami kenaikan biaya admin. Saat ini, biaya admin transfer ke akun bank di OVO adalah Rp2.500 per transaksi. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biayanya menjadi Rp2.800 per transaksi.
Hal serupa juga akan berlaku untuk top up saldo di ShopeePay. Saat ini, top up saldo ShopeePay melalui virtual account pada beberapa bank dikenakan biaya admin mulai dari Rp1.000. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biaya top up ShopeePay untuk tiap transaksi menjadi Rp1.120.
Editor: Fajar Sidik
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT), adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Baca juga: Pengamat Sebut PPN 12% untuk Netflix Cs Kurang Tepat, Usul Cara Lain
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, layanan uang elektronik tidak termasuk objek pajak yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen pada awal tahun 2025, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan terperinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik atau layanan teknologi finansial (fintech), secara umum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Merujuk dalam peraturan tersebut, layanan pembayaran yang dikenakan PPN diantaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Lebih terperinci, untuk kategori layanan uang elektronik (e-money), beberapa layanan yang akan dikenakan PPN 12 persen yakni registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Sementara untuk jenis layanan dompet elektronik (e-wallet), beberapa layanan yang akan diberlakukan PPN 12 persen yakni pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan layanan paylater.
Adapun, nilai uang dalam media e-money atau e-wallet termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.
Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110. Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.
Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan. Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan. Termasuk, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.
Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah. Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.
Baca juga: Cek Perincian Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025
Simulasi Biaya Layanan Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Sebagai gambaran, berikut adalah simulasi biaya beberapa transaksi layanan uang elektronik setelah dikenakan PPN 12 persen.
1. Gopay
Untuk top up saldo melalui mobile banking misalnya, Gopay saat ini mematok biaya Rp1.000 untuk tiap transaksi. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biaya top up Gopay untuk tiap transaksi menjadi Rp1.120. Begitupun misalnya untuk transaksi penarikan saldo yang akan mengalami kenaikan biaya admin. Saat ini, biaya admin penarikan saldo di Gopay adalah Rp2.500. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biayanya menjadi Rp2.800.
2. OVO
Begitupun dengan layanan OVO dengan biaya top up melalui mobile banking yang dipatok mulai dari Rp1.000. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biaya top up OVO untuk tiap transaksi menjadi Rp1.120. Sama halnya misalnya untuk transaksi transfer ke akun bank yang akan mengalami kenaikan biaya admin. Saat ini, biaya admin transfer ke akun bank di OVO adalah Rp2.500 per transaksi. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biayanya menjadi Rp2.800 per transaksi.
3. ShopeePay
Hal serupa juga akan berlaku untuk top up saldo di ShopeePay. Saat ini, top up saldo ShopeePay melalui virtual account pada beberapa bank dikenakan biaya admin mulai dari Rp1.000. Jika dikenakan PPN sebesar 12 persen, biaya top up ShopeePay untuk tiap transaksi menjadi Rp1.120. Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.