Yacht, masuk ke dalam barang mewah yang kena PPN 12 persen. (Sumber gambar: Unsplash/Alina Kacharho)

Genhype, Ini 5 Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

02 January 2025   |   07:30 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Genhype mungkin sudah tahu kan, Pemerintah batal menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% secara merata, jelang malam pergantian tahun baru 2025. Presiden Prabowo juga mengumumkan bahwa tarif pajak ini hanya berlaku untuk barang mewah. Lantas apa saja barang-barang mewah tersebut?

Dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), Prabowo menyampaikan PPN 0 persen tetap berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2022. 

Baca juga: Begini Saran Perencana Keuangan Menghadapi Kenaikan PPN 12 Persen

Sementara itu, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, juga tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar. “Artinya tidak ada kenaikan PPN,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani di laman Instagramnya, menegaskan kembali keputusan rapat yang disampaikan Presiden Prabowo. 

Nah, untuk barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, merupakan barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK Nomor 42/2022. Barang-barang tersebut seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah.

Buat Genhype yang masih bingung, berikut daftar barang mewah berdasarkan regulasi terkait PPnBM yang dikeluarkan pemerintah:


1. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid. 
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.


2. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang 

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.


3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t.


4. Jenis kendaraan bermotor lainnya

  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc.
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pem bakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc.
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.


5. Jenis barang selain kendaraan bermotor  

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  • Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Fakta-fakta Kondisi Kesehatan Aktris China Zhao Lusi yang Didiagnosis Afasia

BERIKUTNYA

8 Kiat Membersihkan Rumah setelah Liburan Panjang Tahun Baru

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: