Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
17 December 2024 |
06:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan asas keadilan sekaligus mendukung perekonomian dengan menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada 13 November 2024. Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 sudah mengamanatkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus naik sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Cek 4 Strategi Cermat Mengelola Pengeluaran di Tengah Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif PPN yang lebih rendah. Pembebasan pajak terhadap barang/jasa berikut ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor penting seperti kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, serta sektor sosial lainnya.
Dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 7/2021 dinyatakan dua kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Berikut di antaranya.
Sementara itu, dalam Pasal 4A ayat (3) UU No.7/2021 juga dijelaskan enam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN.
Adapun untuk barang impor ketentuannya sesuai Pasal 6 PP No. 49/2022 telah menjabarkan daftar barang impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN, beberapa di antaranya meliputi.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada 13 November 2024. Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 sudah mengamanatkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus naik sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Cek 4 Strategi Cermat Mengelola Pengeluaran di Tengah Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif PPN yang lebih rendah. Pembebasan pajak terhadap barang/jasa berikut ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor penting seperti kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, serta sektor sosial lainnya.
Dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 7/2021 dinyatakan dua kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Berikut di antaranya.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
- Uang hingga emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara serta surat berharga.
Sementara itu, dalam Pasal 4A ayat (3) UU No.7/2021 juga dijelaskan enam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN.
- Jasa keagamaan meliputi pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan sejenisnya.
- Jasa kesenian dan hiburan yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak dan retribusi.
- Jasa perhotelan yang meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
- Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
- Jasa boga atau katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Adapun untuk barang impor ketentuannya sesuai Pasal 6 PP No. 49/2022 telah menjabarkan daftar barang impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN, beberapa di antaranya meliputi.
- Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan
- Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan
- Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
- Ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri
- Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan
- Pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan
- Pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan
- Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri
- Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
- Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya yang diimpor atau ditujukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
- Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah
- Senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia
- Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional
- Kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam
- Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara
- Liquified natural gas dan compressed natural gas
- Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
- Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat
- Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat
- Satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi
- Rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rtrmah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri
- Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
- Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere.
- Air bersih
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.