Ilustrasi Kawasan Wisata Puncak Bogor (Sumber Gambar: Unsplash/Ammar Andiko)

Cek Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Menjelang Tahun Baru 2025

30 December 2024   |   13:43 WIB
Image
Mirza Eka Putra Mahasiswa Universitas Gunadarma

Puncak, Bogor, merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Kawasan ini terkenal dengan udara sejuk dan pemandangan alam yang menakjubkan. Akan tetapi, popularitasnya yang tinggi juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal kemacetan lalu lintas.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah setempat telah menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan polusi udara, serta meningkatkan kenyamanan bagi para wisatawan yang berkunjung. 

Baca juga: Ada Car Free Night Saat Malam Tahun Baru di Puncak Bogor, Catat Waktunya

Menjelang tahun baru 2025, kawasan Puncak, kembali menetapkan kebijakan ganjil genap untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi selama liburan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi jumlah kendaraan di jalur tersebut, yang merupakan destinasi wisata favorit warga sekitar hingga Jabodetabek. 

Nah, bagi Genhype yang berencana untuk mengisi waktu libur di Puncak, atau akan melintasi wilayah tersebut, berikut rincian mengenai jadwal dan aturan ganjil genap yang berlaku. 
 

Jadwal Ganjil Genap 

Berdasarkan informasi dari Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, sistem ganjil genap akan berlaku mulai 25 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Berikut adalah rincian jadwalnya: 
  • 26 Desember 2024 - 31 Desember 2024: Ganjil genap berlaku setiap hari mulai pukul 06:00 WIB hingga 24:00 WIB.
  • 1 Januari 2025: Ganjil genap tetap diberlakukan hingga pukul 24:00 WIB.
  • 2 Januari - 5 Januari 2025: Ganjil genap akan berlanjut hingga akhir periode tersebut.
Pengendara dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di jalur Puncak, terutama saat liburan panjang seperti Natal dan Tahun Baru. Dengan membatasi jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan nomor pelat, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi wisatawan dan mengurangi polusi udara di wilayah tersebut. 
 

Titik Penyekatan dan Pengawasan 

Selain itu, pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di beberapa titik strategis guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Titik-titik penyekatan akan berada di jalur-jalur utama menuju Puncak, termasuk Simpang Gadog dan Tugu Lampu Gentur. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas untuk memastikan bahwa aturan ganjil genap dipatuhi. 

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi akan dikenakan berupa tilang. Pelanggar dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjebak dalam masalah hukum. 

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Sejarah Dr. Martens, Sepatu Ikonis yang Menjadi Favorit Generasi Muda Indonesia

BERIKUTNYA

Cek Rangkaian Acara Car Free Night di Jakarta saat Malam Puncak Tahun Baru 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: