Lalu Lintas (Sumber Foto: Freepik)

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2024, Simak Ketentuannya!

09 April 2024   |   13:35 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Selama periode libur Lebaran 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk sementara tidak memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan mulai 8 April 2024 sampai seminggu ke depannya. Pengumuman ini disampaikan melalui laman media sosial resmi Dishub DKI Jakarta dan TMC Polda Metro.

"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulis TMC Polda Metro Jaya di media sosial X @TMCPoldaMetro, dikutip Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Cek Jadwal Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Mulai 5 April 2024: Bisa One Way, Contra Flow dan Gage

Adapun Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menuturkan bahwa ketentuan tersebut didasarkan oleh Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas. Pihaknya menuturkan dengan adanya ketentuan tersebut sistem ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

“Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujarnya, melalui keterangan resminya.

Selain itu, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada ketentuan di Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Sementara itu, melalui akun media sosial Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, terlepas dari tidak adanya aturan ganjil genap tersebut mereka tetap mengimbau masyarakat yang ada di wilayah Jakarta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.

“Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!,” tulis unggahan tersebut.


Aturan Ganjil Genap di Jalur Mudik

Aturan ganjil genap diberlakukan di jalur mudik selama periode arus mudik dan balik lebaran 2024. Pengendara yang melanggar akan ditilang secara elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan denda sebesar Rp500.000. 

Aturan ganjil genap mudik lebaran 2024 berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Semarang-Batang. Kebijakan ini berlaku sejak 5 April 2024 sampai 16 April 2024. Berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap mudik lebaran 2024.

Arus Mudik
  • 5 - 7 April 2024: Pukul 14.00 - 24.00 WIB
  • 8 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB
  • 9 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB

Arus Balik
  • 12 April 2024: Pukul 14.00 - 24.00 WIB
  • 13 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB
  • 14 - 16 April 2024: Pukul 08.00 - 08.00 WIB

Baca juga: MTI: Rekayasa Lalu Lintas Harus Mengutamakan Transportasi Umum

Penerapan aturan ganjil genap sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas jalur mudik dan arus balik lebaran 2024. Pihak kepolisian tidak akan memutar balik kendaraan pemudik yang melanggar dan tidak akan mengeluarkannya dari jalur tol. Nantinya ETLE akan menindak para pelanggar dan surat konfirmasi penilangan akan disampaikan setelah usai libur lebaran ke alamat yang sesuai dengan STNK.


Pengecualian Penerapan Ganjil Genap

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/ atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Pemadam kebakaran
  5. Ambulans
  6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  10. Kendaraan angkutan barang 

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Kenapa Ketupat Identik dengan Hari Raya Lebaran? Simak Asal-Usul, Makna & Filosofinya

BERIKUTNYA

Status One Way Cipali-Kaliklungkung Dicabut, Cek Update Arus Mudik di 5 Gerbang Tol Utama

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: