Aturan Ganjil Genap di Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
23 December 2024 |
11:22 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta memastikan ganjil genap tetap berlaku pada beberapa tanggal tertentu. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.
Prinsip aturan ganjil genap, yakni hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil pada tanggal ganjil untuk melintasi jalan tertentu. Sementara, kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan melintas pada tanggal genap.
Baca juga: Daftar Promo Hotel Sambut Natal & Tahun Baru 2025 di Berbagai Kota
Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Dengan demikian, ganjil genap tetap berlaku pada 23-24 dan 27 Desember 2024. Namun pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak diberlakukan karena merupakan hari libur nasional. Ganjil genap kembali diberlakukan pada 30-31 Desember 2024. Sementara pada 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap.
Berikut rinciannya.
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi dalam sehari. Pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan sore/malam mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Apabila melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Editor: Nirmala Aninda
Prinsip aturan ganjil genap, yakni hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil pada tanggal ganjil untuk melintasi jalan tertentu. Sementara, kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan melintas pada tanggal genap.
Baca juga: Daftar Promo Hotel Sambut Natal & Tahun Baru 2025 di Berbagai Kota
Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Dengan demikian, ganjil genap tetap berlaku pada 23-24 dan 27 Desember 2024. Namun pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak diberlakukan karena merupakan hari libur nasional. Ganjil genap kembali diberlakukan pada 30-31 Desember 2024. Sementara pada 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap.
Berikut rinciannya.
- 23-24 Desember 2024: Berlaku Ganjil Genap
- 25-26 Desember 2024: Tidak Berlaku Ganjil Genap
- 27 Desember 2024: Berlaku Ganjil Genap
- 28-29 Desember 2024: Tidak Berlaku Ganjil Genap
- 30-31 Desember 2024: Berlaku Ganjil Genap
- 1 Januari 2025: Tidak Berlaku Ganjil Genap
- 2-3 Januari 2025: Berlaku Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi dalam sehari. Pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan sore/malam mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Apabila melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang
- Jalan Ketimun sampai
- Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang
- Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.