Libur Hari Raya Waisak, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 23 & 24 Mei 2024
23 May 2024 |
09:08 WIB
Peringatan Hari Waisak 2024 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend alias libur akhir pekan panjang. Hal itu dikarenakan Hari Raya Waisak jatuh pada Kamis, 23 Mei 2024, dan dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 24 Mei 2024. Bertepatan dengan hal tersebut, aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta ditiadakan.
Informasi mengenai tidak berlakunya ganjil genap di Jakarta pada 23 dan 24 Mei 2024 diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka. "Teman Dishub, sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulis Dishub lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.
Baca juga : 5 Ide Seru & Hemat Menikmati Momen Long Weekend Waisak 2024
Dishub DKI Jakarta juga menuliskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024 ditetapkan berdasarkan sejumlah peraturan, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang isinya menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, masyarakat Jakarta tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024. Peraturan tersebut tentunya memberikan kelonggaran bagi warga untuk merayakan Hari Raya Waisak dan menikmati waktu libur tanpa pembatasan lalu lintas.
Kendati ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau untuk pengguna lalu lintas agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan berkendara dengan mengutamakan keselamatan.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulis Dishub DKI Jakarta.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan bahwa tanggal 23 dan 24 Mei 2024 jatuh sebagai libur nasional dan cuti bersama. Hal tersebut diatur lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Keternagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Dengan demikian, Hari Raya Waisak 2024 akan memberikan long weekend atau libur panjang akhir pekan bagi para karyawan maupun pelajar selama empat hari berturut-turut dari Kamis hingga Minggu. Berikut adalah rincian periode long weekend pada akhir pekan ini.
Editor : Puput Ady Sukarno
Informasi mengenai tidak berlakunya ganjil genap di Jakarta pada 23 dan 24 Mei 2024 diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka. "Teman Dishub, sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulis Dishub lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.
Baca juga : 5 Ide Seru & Hemat Menikmati Momen Long Weekend Waisak 2024
Dishub DKI Jakarta juga menuliskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024 ditetapkan berdasarkan sejumlah peraturan, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang isinya menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, masyarakat Jakarta tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024. Peraturan tersebut tentunya memberikan kelonggaran bagi warga untuk merayakan Hari Raya Waisak dan menikmati waktu libur tanpa pembatasan lalu lintas.
Kendati ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau untuk pengguna lalu lintas agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan berkendara dengan mengutamakan keselamatan.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulis Dishub DKI Jakarta.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan bahwa tanggal 23 dan 24 Mei 2024 jatuh sebagai libur nasional dan cuti bersama. Hal tersebut diatur lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Keternagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Dengan demikian, Hari Raya Waisak 2024 akan memberikan long weekend atau libur panjang akhir pekan bagi para karyawan maupun pelajar selama empat hari berturut-turut dari Kamis hingga Minggu. Berikut adalah rincian periode long weekend pada akhir pekan ini.
- Kamis, 23 Mei 2024: Libur Nasional Hari Raya Waisak;
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak;
- Sabtu, 25 Mei 2024: Libur Akhir Pekan;
- Minggu, 26 Mei 2024: Libur Akhir Pekan.
Editor : Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.