Ilustrasi masyarakat memanfaatkan pinjaman daring (Sumber gambar: Pexels/Kindel Media)

Cek Alasan Asosiasi Branding Istilah Pinjol Jadi Pindar

18 December 2024   |   18:39 WIB
Image
Aldehead Marinda Merfonsina Uparatu Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan branding terminologi pinjol (pinjaman online) menjadi pindar (pinjaman daring). Perubahan ini diharapkan dapat menggantikan citra lama kosakata pinjol yang telah banyak dipersepsikan negatif oleh publik. 

Produk dan layanan fintech lending di Indonesia sudah muncul sejak 2018, ketika AFPI didirikan sebagai respons terhadap permintaan yang terus meningkat akan layanan peer-to-peer (P2P) lending. Platform-platform ini hadir sebagai alternatif jalur keuangan masyarakat dan usaha kecil, yang sering kali diabaikan oleh bank-bank besar konvensional.

Pada 2020, lebih dari 158 platform fintech atau pinjaman berlisensi beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, pertumbuhan yang pesat ini turut meninggalkan catatan merah berupa peningkatan praktik pinjaman ilegal yang bersifat eksploitatif terhadap nasabah layanan. 

Baca juga: Genhype Wajib Tahu, Ini Perbedaan Kartu Kredit, Paylater, dan Pinjol

Sejak 2017, tercatat OJK sudah menutup total 9.180 platforms P2P lending ilegal. Jumlah fantastis ini sangat kontras jika dibandingkan dengan hanya tersisa 98 platform P2P lending yang terdaftar dan berlisensi OJK.

Salah satu kasus yang mungkin masih menempel di benak Genhype adalah platform Investree. Investree Radhika Jaya merupakan salah satu platform P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi pada 2024, perusahaan ini terjerat dalam berbagai masalah. 

Deretan kasusnya mulai dari dugaan fraud sampai tingkat gagal bayar yang tinggi. OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, karena perusahaan tersebut melanggar ketentuan ekuitas minimum dan tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya. 

Lewat hal-hal seperti itu, dan banyak kasus pinjaman ilegal lainnya, istilah pinjol yang dulunya merupakan simbol inovasi dan aksesibilitas akhirnya tercemar oleh tindakan tak bertanggung jawab dan tak etis sampai penipuan. Konsumen mulai memandang pinjol dengan skeptis karena takut menjadi korban dari pemberian suku bunga tinggi dan taktik penagihan yang agresif oleh platform layanan terkait.

Menyadari ketidakpercayaan yang semakin meningkat ini, AFPI memutuskan bahwa ini menjadi waktu yang pas untuk melakukan perubahan.

Pergantian istilah menjadi pindar bukan sekadar menciptakan nama baru, tetapi untuk membuat perbedaan yang jelas antara layanan teknologi finansial (tekfin) yang sah dan operator ilegal yang telah merusak reputasi industri keuangan digital.

Selain itu, keputusan AFPI didorong oleh beberapa motivasi lain. Pertama terkait kebutuhan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan mempromosikan kosakata baru yakni pindar, mereka bertujuan untuk menumbuhkan citra yang lebih positif terhadap fintech lending.

Kedua, rebranding ini selaras dengan upaya regulasi yang sedang berlangsung oleh OJK untuk memperketat pengawasan sektor tekfin. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa semua operator mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Nahas, Guru Jadi Profesi Terbanyak Terjerat Pinjol Ilegal

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

5 Resep Kue Kering Simpel & Lezat untuk Sajian Natal 2024

BERIKUTNYA

7 Rekomendasi Smartwatch Android, Harga Mulai dari Rp209.000

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: