7 Tips Memilih Asuransi Agar Terhindar dari Penipuan
08 November 2021 |
06:37 WIB
Kasus seorang publik figur yang merasa tertipu oleh salah satu perusahaan asuransi tentu saja harus dijadikan sebagai pelajaran. Dari kasus tersebut, hal yang dapat dipetik adalah pentingnya memahami produk asuransi yang ditawarkan sesuai kebutuhan dan kemampuan agar tidak menyesal di kemudian hari.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan untuk mendapatkan proteksi maksimal, pilihlah asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diri.
"Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan proteksi, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah. Perusahaan asuransi pun juga harus mengedepankan transparansi dalam memasarkan produknya," ujar Sekar, dikutip dari Instagram resmi OJK, Minggu (7/11/2021).
Sebelum memperoleh perlindungan akan risiko-risiko tersebut, atau sebelum berkewajiban membayar nominal premi setiap bulannya, berikut empat hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membeli suatu produk asuransi. Berikut ini adalah tujuh tips dari OJK bagaimana memilih produk asuransi agar tak menyesal di kemudian hari.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan untuk mendapatkan proteksi maksimal, pilihlah asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diri.
"Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan proteksi, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah. Perusahaan asuransi pun juga harus mengedepankan transparansi dalam memasarkan produknya," ujar Sekar, dikutip dari Instagram resmi OJK, Minggu (7/11/2021).
Sebelum memperoleh perlindungan akan risiko-risiko tersebut, atau sebelum berkewajiban membayar nominal premi setiap bulannya, berikut empat hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membeli suatu produk asuransi. Berikut ini adalah tujuh tips dari OJK bagaimana memilih produk asuransi agar tak menyesal di kemudian hari.
1. Pilih produk sesuai kebutuhan.
Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.
2. Pastikan perusahaan asuransi memiliki izin.
Pastikan bahwa perusahaan asuransi yang akan kalian pilih sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan. Agen harus mampu membantu, menjelaskan secara detil, dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.
3. Kenali kualitas layanan.
Kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan kalian pilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.
4. Lengkapi identitas secara jelas.
Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
5. Pastikan perincian manfaatnya.
Tanyakan secara terperinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya di mana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
6. Bayar premi tepat waktu.
Lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
7. Baca polis dengan teliti.
Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Perlu diketahui, OJK juga menyediakan layanan pengaduan konsumen. Bila kalian memiliki pengaduan terkait perusahaan atau produk asuransi, dapat disampaikan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen di kontak157.ojk.go.id.
Editor Fajar Sidik
Perlu diketahui, OJK juga menyediakan layanan pengaduan konsumen. Bila kalian memiliki pengaduan terkait perusahaan atau produk asuransi, dapat disampaikan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen di kontak157.ojk.go.id.
Editor Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.