Hati-hati Ajukan Pinjaman Online, ini Sebabnya
21 June 2021 |
14:27 WIB
Genhype, kalian perlu waspada nih ketika menggunakan jasa fintech lending atau pinjaman online.
Sebab saat ini ada cukup banyak juga nih fintech ilegal yang bermunculan. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 131 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK per tanggal 24 Mei 2021.
Namun, jumlah fintech ilegal ternyata jauh lebih besar, Satgas Waspada Investasi bahkan telah berhasil memberantas sebanyak 3.193 fintech ilegal yang mungkin jumlahnya masih terus bertambah.
Untuk itu, Genhype harus lebih bijak dalam memilih fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, sehingga terhindar dari jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya.
OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memilih fintech legal terdaftar dan berizin, sekaligus juga harus bijak dalam berhutang. Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar agar hutang ngga menumpuk yang justru akan dapat memberatkan nantinya.
Apalagi baru-baru ini juga hangat pemberitaan seorang guru TK yang terjerat pinjaman online. Ternyata guru TK tersebut memiliki pinjaman pada 24 platform pinjaman online. Nah, dari 24 platform tersebut, ternyata 19 platform di antaranya adalah pinjaman online ilegal.
Tidak tanggung-tanggung guru TK tersebut memiliki hutang yang jumlahnya mencapai Rp40 juta padahal awalnya dia hanya meminjam Rp2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu Unversitas di Kota Malang.
Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin mengatakan, masyarakat perlu lebih memahami imbauan dan edukasi fintech lending yang dilakukan oleh OJK dan perusahaan fintech legal.
"Sangat penting imbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.
Editor: Dika Irawan
Sebab saat ini ada cukup banyak juga nih fintech ilegal yang bermunculan. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 131 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK per tanggal 24 Mei 2021.
Namun, jumlah fintech ilegal ternyata jauh lebih besar, Satgas Waspada Investasi bahkan telah berhasil memberantas sebanyak 3.193 fintech ilegal yang mungkin jumlahnya masih terus bertambah.
Untuk itu, Genhype harus lebih bijak dalam memilih fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, sehingga terhindar dari jeratan fintech ilegal yang sangat berbahaya.
OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memilih fintech legal terdaftar dan berizin, sekaligus juga harus bijak dalam berhutang. Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar agar hutang ngga menumpuk yang justru akan dapat memberatkan nantinya.
Apalagi baru-baru ini juga hangat pemberitaan seorang guru TK yang terjerat pinjaman online. Ternyata guru TK tersebut memiliki pinjaman pada 24 platform pinjaman online. Nah, dari 24 platform tersebut, ternyata 19 platform di antaranya adalah pinjaman online ilegal.
Tidak tanggung-tanggung guru TK tersebut memiliki hutang yang jumlahnya mencapai Rp40 juta padahal awalnya dia hanya meminjam Rp2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu Unversitas di Kota Malang.
Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin mengatakan, masyarakat perlu lebih memahami imbauan dan edukasi fintech lending yang dilakukan oleh OJK dan perusahaan fintech legal.
"Sangat penting imbauan dan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terjerat hutang di fintech ilegal," jelasnya.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.