Ilustrasi (Sumber gambar: Mathieu Stern/Unsplash)

Cermat Hindari Risiko Investasi dan Pinjol Ilegal

21 February 2022   |   20:53 WIB
Image
Nirmala Aninda Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Siapa sih yang tidak tertarik dengan klaim bunga pinjaman rendah dan imbal hasil tinggi dari investasi? Dengan tingginya gaya hidup konsumtif serta obsesi untuk mendapatkan cuan, banyak orang rela mengesampingkan risiko yang mungkin mereka hadapi.

Maraknya produk keuangan masa kini ternyata diikuti dengan celah yang menyebabkan masyarakat jadi sasaran empuk pelaku investasi dan pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menyebutkan bahwa pihaknya mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2011-2022 sebesar Rp117,5 triliun. Dua penyebab terbesarnya adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap legalitas sebuah produk keuangan serta pemahaman terkait risiko investasi dan pinjaman online.

"Pada skema ponzi, korban dari kegiatan investasi ilegal umumnya sulit mendapatkan pengembalian dana, terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku atau dibagi kepada member lama. Namun ada pula upline yang beritikad baik mengembalikan dana downline," ujarnya dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan OJK, Senin (21/2).

Meskipun tiap investor memiliki sikap toleransi terhadap risiko investasi yang berbeda, investor perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum melakukan investasi sehingga nantinya akan dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa dan kurang memperhatikan potensi risiko yang mungkin dihadapi jika memilih suatu bentuk investasi, seperti: melesetnya tingkat imbal hasil yang diharapkan (rugi), merosotnya nilai pasar dari investasi, gagal bayar, dan lain sebagainya.

Hal ini yang kemudian memicu makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. 

Tongam juga menuturkan bahwa organisasi investasi ilegal biasanya memiliki ciri-ciri seperti berikut:
  1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
  2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member).
  3. Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau public figure untuk meyakinkan calon member dan menarik minat investasi.
  4. Klain tanpa risiko.
  5. Legalitas tidak jelas.
  • Tidak memiliki izin usaha.
  • Memiliki izin kelembagaan (PT, koperasi, CV, Yayasan, dan lain lain) tapi tidak punya izin usaha.
  • Memiliki izin kelembagaan dan usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
 
Adapun, untuk menghindari risiko rugi akibat investasi ilegal, Genhype bisa mengaplikasikan strategi 2L:
  • Legal: Pastikan status perizinannya, baik secara badan hukum maupun produk.
  • Logic: Imbal hasil wajar dan memiliki risiko.
 

Ilustrasi (Photo by Monstera from Pexels)

Ilustrasi (Photo by Monstera from Pexels)


Sementara itu, perkembangan industri teknologi finansial peer-to-peer lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), tercatat telah menyalurkan kredit sebesar Rp295,85 triliun sampai dengan 31 Desember 2021.

Kebutuhan mendesak sering jadi alasan mengapa masyarakat mengambil opsi pinjaman online. Meskipun ada 103 perusahaan P2P lending yang sudah berizin OJK, masih ada oknum pinjol yang beroperasi secara ilegal dan dengan sengaja mengejar target kreditur atau masyarakat dengan tingkat literasi rendah.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal antara lain:
  1. Tidak memiliki izin resmi
  2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
  3. Syarat pemberian pinjaman mudah (cukup dengan KTP, foto diri dan nomor rekening).
  4. Informasi bunga dan biaya pinjaman tidak jelas.
  5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.
  6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas).
  7. Meminta akses data di ponsel.
  8. Tidak ada layanan pengaduan.
  9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
  10. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Pada kesempatan yang sama, Tongam mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menarik dana pinjaman. Pahami lebih dulu manfaat, biaya, bunga, waktu jatuh tempo, denda dan risikonya. Selain itu, prioritaskan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan produktif serta sesuaikan dengan kemampuan finansial.

Kalau sudah terlanjur memiliki utang di pinjol ilegal, Tongam menyarankan agar segera membuat laporan ke SWI untuk dilakukan pemblokiran.

"Selesaikan tagihan jatuh tempo. Apabila tidak mampu bayar, hindari mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming dana serta jaga kerahasiaan data pribadi Anda," ujar Tongam.


Editor: Gita

SEBELUMNYA

DXOMark Tempatkan Samsung S22 Ultra di Posisi Ke-13 Smartphone dengan Kamera Terbaik 

BERIKUTNYA

Chatime Daur Ulang Limbah Gelas Plastik Jadi Kain Fiber

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: