Suasana GJAW 2024 (Sumber gambar: Hypeabis.id/Himawan L. Nugraha)

Tanggapan Pelaku Usaha Otomotif Soal Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

22 November 2024   |   20:23 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Langkah pemerintah yang berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 basis poin dari 11 persen menjadi 12 persen dinilai dapat berdampak terhadap pembeli kendaraan di dalam negeri, termasuk dari kalangan milenial maupun generasi Z. 

Yohanes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengatakan bahwa pengerekan pajak itu akan berdampak terhadap harga kendaraan yang ditawarkan kepada konsumen. Menurutnya, kenaikan PPN sebesar satu basis poin bakal membuat mobil seharga Rp200 jutaan naik sebesar Rp2 juta.

“Terus, untuk yang Rp400 juta, dampaknya Rp4 juta. Itu memang sangat berdampak,” katanya di Tangerang, Banten, Jumat (22/11/2024). 

Baca juga: Trending Tagar Tolak PPN 12%, Desain Latar Biru Kembali Beredar

Dia menjelaskan, kenaikan PPN akan membuat harga kendaraan lebih mahal lagi, mengingat Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) juga akan mengalami kenaikan.

Pada saat ini, BBNKB yang berlaku berkisar antara 12 sampai 12,5 persen. Harga kendaraan akan mengalami kenaikan sekitar Rp12 juta jika harga awalnya adalah Rp200 juta. Kemudian, harga mobil juga akan meningkat sekitar Rp24 juta ketika harga mobil adalah Rp400 juta.  “Ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya akan berat,” katanya lagi.

Yohanes berharap pemerintah melakukan penyesuaian dengan kondisi perekonomian saat ini, sehingga kenaikan tidak terlalu drastis. Menurutnya, kenaikan pajak yang berlaku terhadap industri otomotif di dalam negeri membuat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dia melanjutkan, penjualan mobil pada tahun depan akan mengalami “pukulan” jika terdapat kenaikan pajak. Dia menilai, sebenarnya, pemerintah bisa menambah pemasukan lebih besar jika volume penjualan kendaraan mengalami peningkatan. “Pasti akan berdampak dengan kenaikan pajak yang cukup signifikan karena kita sangat sensitif terhadap harga,” ujarnya.

Menurutnya, konsumen yang terdampak akan kenaikan harga tersebut akan merata, baik milenial, generasi Z, atau generasi yang lebih tua. Tidak hanya itu, mobil dengan segmen menengah ke bawah juga akan menjadi yang paling banyak kena dampak akibat kenaikan harga. 

Saat ini, konsumen mobil dengan segmen menengah ke bawah lebih banyak dibandingkan dengan pasar segmen mobil atas, yang memiliki dampak lebih kecil akibat kenaikan harga. 
 

Penurunan Daya Beli & Penjualan 

Sementara itu, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy, menilai bahwa kenaikan PPN sebesar 1 basis poin menjadi 12 persen dan BBNKB berpotensi membuat pelemahan daya beli masyarakat. “Kalau daya beli berkurang, impact juga ke penjualan otomotif,” katanya.

Dia meyakini bahwa pemerintah juga paham dengan kondisi tersebut, sehingga berharap antara pemegang merek dengan pemerintah sama-sama mengatasi pelemahan pasar jika pajak mengalami kenaikan. 

Untuk sekarang, dia mengatakan bahwa belum melakukan pembahasan lebih jauh tentang kemungkinan menahan atau menaikkan harga kendaraan, guna mengatasi kenaikan pajak sebagai salah satu strategi. “Kita baru membicarakan bagaimana harus menghadapi dua pajak ini. Kenaikan pajak berpotensi membuat pelemahan daya beli masyarakat. Harus fokus terhadap daya beli bisa meningkat,” ujarnya.

Temmy Wiradjaja, CEO PT Premium Auto Prima (Zeekr), mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pasti ada pengaruh karena konsumen berarti harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli mobil. “BBNKB juga saya dengar ada [Kenaikan],” katanya.

Menurutnya, kenaikan pajak juga akan tetap berpengaruh terhadap kendaraan dengan segmen atas lantaran pasar Indonesia sangat sensitif terhadap harga. Dia menilai bahwa pasar akan goyang meskipun harga sedikit berubah.

Adapun, dalam kondisi seperti ini, strategi khusus perusahaan adalah memberikan pelayanan yang terbaik. Manajemen, lanjutnya, akan memberikan pemahaman tentang merek terhadap pembeli potensial kendaraan dari perusahaan.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Momen Reuni BIGBANG Lewat Lagu Bertajuk Home Sweet Home

BERIKUTNYA

Duh, Pertunjukan Peter Pan On Ice pada 14-15 Desember 2024 Resmi Dibatalkan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: