Ilustrasi (Dok. Lifepal)

8 Tips Beli Mobil Bekas Tanpa Bikin Kantong Bolong

24 August 2021   |   17:55 WIB
Image
Nirmala Aninda Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Kalau Genhype berniat beli mobil bekas keluaran terkini tapi dengan harga murah, sejumlah merek kendaraan ramah di kantong banyak ditawarkan di periode Agustus 2021 ini. Mulai dari harga Rp60 jutaan, ada beragam rekomendasi pilihan.

Dengan anggaran sebesar itu, kalian bisa mendapatkan varian mobil bekas sedan mewah, hatchback, SUV hingga MPV.

Pertanyaannya, apakah bijak membeli mobil bekas dalam kondisi pandemi yang berdampak pada kondisi finansial hampir sebagian besar orang?

Beli mobil bekas memang dari satu sisi akan menghemat biaya, hanya saja kita harus siap dengan pengeluaran tambahan. Terlebih lagi mobil bekas biasanya membutuhkan perawatan yang lebih menyeluruh.

Meski setiap kendaraan memiliki kondisi yang berbeda-beda tergantung riwayat penggunaan mobil bekas tersebut, tentu saja kita harus siap dengan biaya perawatan pascapembelian yang bisa mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.

Karena itu, sebelum membeli mobil bekas, pastikan mesin hingga fitur mobil pilihan Anda dalam kondisi prima.

Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar,  membagikan tips serta beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin membeli mobil bekas agar keuangan tetap terjaga.

1. Cari kendaraan sesuai kebutuhan dan bujet.
Hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas adalah mencari yang sesuai dengan kebutuhan kita, apakah itu operasional sehari-hari, dan sesuai dengan bujet.

Jika fitur-fitur dalam kendaraan tersebut tidak dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari- hari, maka Genhype bisa memilih mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas baik, serta harga
yang lebih terjangkau.

Hal yang tak kalah penting lainnya adalah kita  harus memerhatikan ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.

2. Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil
Anggap saja, kalian memiliki bujet sebesar Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.

Gunakanlah Rp 100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta bila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli, serta mengurus proses balik nama kendaraan.

Oleh karena itu, carilah mobil bekas yang kalian inginkan di berbagai situs penjual mobil atau showroom-showroom terdekat.
Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

3. Pastikan pajak kendaraan masih hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? 

Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran kalian akan menjadi semakin besar.

Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12

Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Genhype bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

4. Pastikan kelengkapan dokumen mobil
Ketika memutuskan untuk beli mobil bekas, sebagai pembeli kita harus memastikan bahwa semua dokumen penting dalam keadaan lengkap. Dokumen yang perlu kita pegang antara lain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Pasalnya, akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah.

Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang kalian beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.

Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati. Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Pembeli pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
 

Ilustrasi (Dok. Lifepal)

Ilustrasi (Dok. Lifepal)

5. Hindari tenor panjang ketika membeli dengan kredit.
Kalau kalian terpaksa membeli mobil bekas dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. 

Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari. Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari.

6. Pastikan proses over kredit dilakukan dengan cara yang benar.
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Kalian memang akan mendapatkan kendaran yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

7. Beri perlindungan untuk mobil bekas.
Jika Genhype membeli mobil bekas dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil yang kalian beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. 

Oleh karena itu, sebagai pemilik baru kalian harus memberikan
perlindungan untuk kendaraan tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.

Kalian bisa memilih asuransi mobil jenis allrisk atau total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan. All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.

8. Kalau tidak begitu paham soal mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi.
Hal terakhir yang tidak kalah penting ketika ingin membeli mobil bekas adalah lakukan pengecekan kondisi kendaraan tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar saja, tapi juga bagian interior, mesin, serta kaki-kaki mobil.

Tapi, ketika kita belum cukup memahami hal tersebut, maka ajaklah penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

Dengan laporan dari general check up tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.

Itulah hal-hal yang patut Genhype ketahui jika ingin membeli mobil bekas. 

Namun, sebelum kalian  memutuskan untuk membeli mobil, tanyakan lagi pada diri sendiri, apakah memang saat ini sedang membutuhkannya?

Sebab, meskipun mobil adalah sebuah aset, nilai kendaraan roda empat terus mengalami depresiasi di masa yang akan datang.

Karena itu, pastikan keputusan untuk membeli mobil berdasarkan kebutuhan, bukan hanya sekadar menginginkannya.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Yuk Gabung Diskusi Monumen & Ruang Publik Bersama Galeri Nasional

BERIKUTNYA

Mau Jadi Programmer? Coba 5 Aplikasi Ponsel Ini buat Belajar Coding

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: