Ini Manfaat Fitur ABS pada Sepeda Motor
04 November 2024 |
13:40 WIB
Fitur pengereman kendaraan anti-lock braking system (ABS) belakangan ini mulai banyak disematkan dalam kendaraan roda dua. Teknologi ABS ini teruji dapat meningkatkan kinerja sistem pengereman sebagai salah satu fitur keselamatan utama dalam setiap kendaraan bermotor.
Hasil kajian terbaru dari UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR UI) mengungkapkan bahwa fitur anti-lock braking system (ABS) yang tersemat dalam sepeda motor berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24 persen.
Baca juga: Menjajal All New KONA Electric dari Bekasi ke Semarang, Mobil Listrik Penuh Fitur Canggih
Tri Tjahjono, Ketua Tim Kajian POLAR UI, mengatakan bahwa sebanyak 8.000 orang per tahun bisa terhindar dari kecelakaan lalu lintas jika semua sepeda motor dilengkapi dengan fitur anti-lock braking system.
“Simulasi POLAR UI menunjukkan bahwa ada manfaat yang signifikan dari penggunaan ABS dalam sepeda motor untuk mengurangi risiko kecelakaan motor dari berbagai jenis kecelakaan seperti tabrak belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari berlawanan, serta kecelakaan saat mendahului,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).
Dia mengungkapkan bahwa penggunaan pengereman dengan fitur ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan akibat tabrak belakang. Pengurangan persentase tersebut dapat terjadi lantaran kendaraan akan lebih stabil ketika melakukan pengereman.
Kajian POLAR UI terkait dengan fitur ABS memanfatkan data kecelakaan dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) pada periode 2016-2022. Namun, analisisnya menggunakan metode proyeksi yang berbasis terhadap data Road Accident Sampling System India (RASSI).
POLAR UI menggunakan data RASSI sebagai basis dalam analisis lantaran data kecelakaan di Indonesia belum mencakup informasi mengenai jejak pengereman sepeda motor.
Menurutnya, India menjadi pilihan sebagai acuan karena memiliki karakteristik yang serupa dengan Indonesia dalam beberapa variabel kunci, seperti kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua.
“Dengan pendekatan ini, diharapkan proyeksi dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pengurangan kecelakaan akibat penggunaan fitur ABS,” ujarnya.
Dia menilai bahwa hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa sebaiknya fitur ABS tersedia dalam setiap sepeda motor, terlepas dari tingkat kemewahannya. Pada saat ini, fitur ABS hanya tersedia di beberapa model yang masuk dalam kategori mewah.
Dia menuturkan beberapa pihak tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga sepeda motor jika fitur ABS disematkan. Menurutnya, pengalaman di India menunjukkan bahwa peningkatan kendaraan roda 2 hanya sekitar 10 persen atau setara dengan laju inflasi.
Tri menilai bahwa negara bisa mencarikan bantuan fiskal jika terdapat kendala terhadap pendanaan konsumen yang hendak melakukan pembelian.
Dalam rilis yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Jumardi menyampaikan bahwa PP seharusnya berisi aturan yang bersifat umum.
Baca juga: AHM Luncurkan 2 Sepeda Motor Listrik Baru, Honda ICON e: & CUV e:
Adapun, aturan yang bersifat teknis seperti kebijakan penggunaan teknologi pengereman terhadap sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri. “Agar aturan yang sifatnya mendesak (urgent) dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama” kata Jumardi.
Jumardi mengusulkan, peraturan teknis yang mengatur tentang sistem pengereman seharusnya tidak hanya mengatur mengenai perlambatan tetapi juga stabilitas saat pengereman.
Editor: Fajar Sidik
Hasil kajian terbaru dari UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR UI) mengungkapkan bahwa fitur anti-lock braking system (ABS) yang tersemat dalam sepeda motor berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24 persen.
Baca juga: Menjajal All New KONA Electric dari Bekasi ke Semarang, Mobil Listrik Penuh Fitur Canggih
Tri Tjahjono, Ketua Tim Kajian POLAR UI, mengatakan bahwa sebanyak 8.000 orang per tahun bisa terhindar dari kecelakaan lalu lintas jika semua sepeda motor dilengkapi dengan fitur anti-lock braking system.
“Simulasi POLAR UI menunjukkan bahwa ada manfaat yang signifikan dari penggunaan ABS dalam sepeda motor untuk mengurangi risiko kecelakaan motor dari berbagai jenis kecelakaan seperti tabrak belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari berlawanan, serta kecelakaan saat mendahului,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).
Dia mengungkapkan bahwa penggunaan pengereman dengan fitur ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan akibat tabrak belakang. Pengurangan persentase tersebut dapat terjadi lantaran kendaraan akan lebih stabil ketika melakukan pengereman.
Kajian POLAR UI terkait dengan fitur ABS memanfatkan data kecelakaan dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) pada periode 2016-2022. Namun, analisisnya menggunakan metode proyeksi yang berbasis terhadap data Road Accident Sampling System India (RASSI).
POLAR UI menggunakan data RASSI sebagai basis dalam analisis lantaran data kecelakaan di Indonesia belum mencakup informasi mengenai jejak pengereman sepeda motor.
Menurutnya, India menjadi pilihan sebagai acuan karena memiliki karakteristik yang serupa dengan Indonesia dalam beberapa variabel kunci, seperti kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua.
“Dengan pendekatan ini, diharapkan proyeksi dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pengurangan kecelakaan akibat penggunaan fitur ABS,” ujarnya.
Dia menilai bahwa hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa sebaiknya fitur ABS tersedia dalam setiap sepeda motor, terlepas dari tingkat kemewahannya. Pada saat ini, fitur ABS hanya tersedia di beberapa model yang masuk dalam kategori mewah.
Dia menuturkan beberapa pihak tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga sepeda motor jika fitur ABS disematkan. Menurutnya, pengalaman di India menunjukkan bahwa peningkatan kendaraan roda 2 hanya sekitar 10 persen atau setara dengan laju inflasi.
Tri menilai bahwa negara bisa mencarikan bantuan fiskal jika terdapat kendala terhadap pendanaan konsumen yang hendak melakukan pembelian.
Dalam rilis yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Jumardi menyampaikan bahwa PP seharusnya berisi aturan yang bersifat umum.
Baca juga: AHM Luncurkan 2 Sepeda Motor Listrik Baru, Honda ICON e: & CUV e:
Adapun, aturan yang bersifat teknis seperti kebijakan penggunaan teknologi pengereman terhadap sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri. “Agar aturan yang sifatnya mendesak (urgent) dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama” kata Jumardi.
Jumardi mengusulkan, peraturan teknis yang mengatur tentang sistem pengereman seharusnya tidak hanya mengatur mengenai perlambatan tetapi juga stabilitas saat pengereman.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.