Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal & Cara Melaporkannya
23 August 2021 |
12:56 WIB
Dalam beberapa waktu belakangan, muncul fenomena platform pinjaman daring atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol (pinjaman online). Layanan ini menyediakan dana pinjaman dengan ketentuan dan bunga tertentu. Meski dapat membantu orang, di antara berbagai layanan pinjol yang ada, tak sedikit yang bersifat ilegal.
Pinjol ilegal sudah seringkali menimbulkan masalah bagi sebagian masyarakat, mulai dari penyebaran data pribadi hingga bunga besar dalam jangka waktu yang dekat. Kendati pihak berwenang telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan, tetap saja ada pinjol ilegal yang masih berkeliaran.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, misalnya, mencatat sejak 2018 hingga periode 17 Agustus 2021, telah memblokir akses 3.856 konten terkait fintek yang melanggar aturan perundangan, termasuk platform pinjol tanpa izin.
Baca juga: Cermat Hindari Risiko Investasi dan Pinjol Ilegal
Pada Juli lalu, Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Biasanya platform pinjol ilegal ini beroperasi secara digital lewat penawaran SMS, aplikasi, dan internet.
Dirangkum Hypeabis dari informasi Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut ini adalah ciri-ciri platform atau aplikasi pinjol ilegal:
1. Menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti pesan instan.
2. Tidak memiliki izin resmi.
3. Tidak mencantumkan identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman yang mudah.
5. Informasi bunga dan denda yang tidak jelas.
6. Bunga dan denda tidak terbatas.
7. Penagihan tanpa batas waktu dan tidak jelas.
8. Penagihan dengan cara yang tidak benar, mengandung unsur kekerasan dan pencemaran nama baik.
9. Meminta akses ke seluruh data dan kontak yang ada di ponsel.
10. Tidak memiliki layanan pengaduan.
Dalam rangka memberantas pinjaman online ilegal, pemerintah dan sejumlah lembaga telah menyediakan saluran atau sarana pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca juga: Awas, Jebakan Pinjol Ilegal Makin Merajalela. Begini Cara Menghindarinya
Jika menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, masyarakat bisa melaporkannya langsung ke OJK melalui kanal aduan di situs resmi atau WhatsApp 0811-5715-7157.
Apabila merasa perlu melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum, bisa melalui situs resmi atau email di [email protected]. Untuk pemblokiran bisa ke email [email protected]. Sementara untuk aduan konten bisa diajukan ke Kemenkominfo melalui situs aduankonten.id atau email [email protected].
Editor: Avicenna
Pinjol ilegal sudah seringkali menimbulkan masalah bagi sebagian masyarakat, mulai dari penyebaran data pribadi hingga bunga besar dalam jangka waktu yang dekat. Kendati pihak berwenang telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan, tetap saja ada pinjol ilegal yang masih berkeliaran.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, misalnya, mencatat sejak 2018 hingga periode 17 Agustus 2021, telah memblokir akses 3.856 konten terkait fintek yang melanggar aturan perundangan, termasuk platform pinjol tanpa izin.
Baca juga: Cermat Hindari Risiko Investasi dan Pinjol Ilegal
Pada Juli lalu, Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Biasanya platform pinjol ilegal ini beroperasi secara digital lewat penawaran SMS, aplikasi, dan internet.
Dirangkum Hypeabis dari informasi Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut ini adalah ciri-ciri platform atau aplikasi pinjol ilegal:
1. Menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti pesan instan.
2. Tidak memiliki izin resmi.
3. Tidak mencantumkan identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman yang mudah.
5. Informasi bunga dan denda yang tidak jelas.
6. Bunga dan denda tidak terbatas.
7. Penagihan tanpa batas waktu dan tidak jelas.
8. Penagihan dengan cara yang tidak benar, mengandung unsur kekerasan dan pencemaran nama baik.
9. Meminta akses ke seluruh data dan kontak yang ada di ponsel.
10. Tidak memiliki layanan pengaduan.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Dalam rangka memberantas pinjaman online ilegal, pemerintah dan sejumlah lembaga telah menyediakan saluran atau sarana pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.Baca juga: Awas, Jebakan Pinjol Ilegal Makin Merajalela. Begini Cara Menghindarinya
Jika menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, masyarakat bisa melaporkannya langsung ke OJK melalui kanal aduan di situs resmi atau WhatsApp 0811-5715-7157.
Apabila merasa perlu melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum, bisa melalui situs resmi atau email di [email protected]. Untuk pemblokiran bisa ke email [email protected]. Sementara untuk aduan konten bisa diajukan ke Kemenkominfo melalui situs aduankonten.id atau email [email protected].
Editor: Avicenna
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.