sumber gambar ilustrasi : Olya Kobruseva dari Pexels

Begini Cara Cek Pinjol, Legal atau Ilegal

20 October 2021   |   20:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Berhati-hatilah ketika ada kebutuhan uang dan sering mendapat tawaran pinjaman online. Terlebih lagi jika kita tidak mengetahui legalitas dari pinjaman online itu. Yang jelas, agar tidak terjebak pinjaman online ilegal,  ada baiknya cek terlebih dahulu legalitasnya. 

Dalam akun instagram Otoritas Jasa Keuangan, ada beberapa cara yang dapat Genhype lakukan untuk mengetahui pinjaman online yang ditawarkan ilegal atau legal. Cara pertama adalah dengan memeriksanya di website Otoritas Jasa Keuangan. Genhype bisa langsung mengunjungi website www.ojk.go.id atau langsung ke tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Cara lain yang dapat Genhype lakukan adalah menghubungi kontak OJK 157 dengan nomor telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, dan surel [email protected]. Berdasarkan laman OJK yang Hypeabis.id lihat, terdapat total 106 perusahaan fintechlending yang terdaftar dan berizin per 6 Oktober 2021 lho Genhype. 

Terkait dengan pinjaman online, masih dalam postingan akun instagram yang sama,  Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pinjaman online ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Jadi, masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban tidak perlu membayar. 

Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, maka  masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor. 



Editor: Roni Yunianto


 

SEBELUMNYA

Kim Seon-ho Hengkang, Acara '2 Days 1 Night Season 4' Lanjut dengan 5 Anggota Tetap

BERIKUTNYA

Ini Saran Ahli Gizi untuk Diet Sehat Pasien Kanker

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: