Asosiasi UMKM Dukung Kebijakan Kredit Scoring, Tapi Ingatkan Implementasi di Lapangan
24 October 2024 |
19:00 WIB
Rencana Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ingin mengeluarkan kebijakan innovative credit scoring untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengakses modal mendapatkan sambutan positif dari asosiasi.
Perlu Genhype ketahui, innovative credit scoring (ICS) adalah metode yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi kelompok unbanked dan underbanked. ICS menilai kelayakan debitur dengan menggunakan data digital, seperti data telekomunikasi, e-commerce, dan media sosial, alih-alih bergantung pada data historis keuangan seperti sistem penilaian kredit konvensional.
Baca juga: Lima Alasan Pelaku UMKM Perlu Membuat Perencanaan Keuangan yang Matang
Pendekatan ini memungkinkan individu dan usaha dengan akses keuangan terbatas untuk mendapatkan pinjaman dari layanan jasa keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan masyarakat yang terpinggirkan.
Terkait hal itu, asosiasi mengingatkan tentang penerapan dan implementasinya ketika kebijakan itu dirilis. Eddy Misero, Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), mengingatkan bahwa pemerintah yang laman telah mengatur dengan baik tentang permodalan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri.
“Bahwa misalnya [pinjaman] Rp100 juta ke bawah itu non-collateral [tidak menggunakan agunan], tidak perlu ada collateral-nya, tidak perlu jaminan,” katanya kepada Hypeabis.id pada Kamis (24/10/2024).
Meskipun begitu, dalam pelaksanaannya, bank masih meminta jaminan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan mengenah di dalam negeri ketika mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Dia mengingatkan, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah akan mendukung dan menyambut baik kebijakan apa saja selama bermanfaat untuk para pelaku usaha di dalam negeri – termasuk innovative credit scoring tersebut.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan atau diimplementasikan dalam kenyataan. Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan agar pemerintah tidak berlarut-larut dalam melakukan pembahasan sampai penerapan.
Dia menilai, langkah pemberi pinjaman yang masih bertanya tentang jaminan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ketika mengajukan pinjaman dapat terjadi lantaran tidak mau mengalami kerugian.
“Tidak mau menanggung resiko. Jadi oke, saya pinjamkan sesuatu, sejumlah dana, tapi ada jaminannya ya. Jadi kalau Anda enggak melakukan kewajiban, ini jaminan bisa saya sita ya, bisa saya keuangkan kembali. Jadi, no risk,” katanya.
Dia menambahkan, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ingin proses pinjaman dapat berjalan dengan cepat untuk digunakan sebagai modal usaha.
Dia mengingatkan bahwa pemeirntah memiliki tugas untuk mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia agar bisa lebih maju. Bukan tanpa alasan, data menunjukkan bahwa kegiatan usaha kecil, mikro, dan menengah berkontribusi 62 persen terhadap produk domestik bruto.
Selain itu, 97 persen penyerapan tenaga kerja juga berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah. “Terus, apalagi justifikasi yang membuat pemerintah tidak mau serius? Saya, beberapa kali saya katakan, kalau sampai UMKM ambruk, collapse, ekonomi Indonesia collapse. Ekonomi Indonesia bangkrut,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan pemisahan antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian UMKM, Eddy berharap Kementerian UMKM akan fokus terhadap kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri.
Menurutnya, Kementerian UMKM akan lebih fokus terhadap cara mendorong UMKM untuk lebih cepat dalam menggapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik atau naik kelas.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa dia berkomitmen untuk terus memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui skema credit scoring.
Dia menyebutkan bahwa upaya koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait kajian innovative credit scoring sedang berlangsung dan diharapkan dapat memberikan dampak positif di masa mendatang.
Usulan untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema tersebut telah dibahas sejak tahun lalu dan didorong oleh Menteri Koperasi dan UKM sebelumnya, Teten Masduki, untuk segera diterapkan.
Baca juga: Tip Menjalakan UMKM dari CEO & Founder Kainnesia, Perhatikan Hal-hal Ini
Editor: Dika Irawan
Perlu Genhype ketahui, innovative credit scoring (ICS) adalah metode yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi kelompok unbanked dan underbanked. ICS menilai kelayakan debitur dengan menggunakan data digital, seperti data telekomunikasi, e-commerce, dan media sosial, alih-alih bergantung pada data historis keuangan seperti sistem penilaian kredit konvensional.
Baca juga: Lima Alasan Pelaku UMKM Perlu Membuat Perencanaan Keuangan yang Matang
Pendekatan ini memungkinkan individu dan usaha dengan akses keuangan terbatas untuk mendapatkan pinjaman dari layanan jasa keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan masyarakat yang terpinggirkan.
Terkait hal itu, asosiasi mengingatkan tentang penerapan dan implementasinya ketika kebijakan itu dirilis. Eddy Misero, Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), mengingatkan bahwa pemerintah yang laman telah mengatur dengan baik tentang permodalan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri.
“Bahwa misalnya [pinjaman] Rp100 juta ke bawah itu non-collateral [tidak menggunakan agunan], tidak perlu ada collateral-nya, tidak perlu jaminan,” katanya kepada Hypeabis.id pada Kamis (24/10/2024).
Meskipun begitu, dalam pelaksanaannya, bank masih meminta jaminan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan mengenah di dalam negeri ketika mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Dia mengingatkan, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah akan mendukung dan menyambut baik kebijakan apa saja selama bermanfaat untuk para pelaku usaha di dalam negeri – termasuk innovative credit scoring tersebut.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan atau diimplementasikan dalam kenyataan. Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan agar pemerintah tidak berlarut-larut dalam melakukan pembahasan sampai penerapan.
Dia menilai, langkah pemberi pinjaman yang masih bertanya tentang jaminan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ketika mengajukan pinjaman dapat terjadi lantaran tidak mau mengalami kerugian.
“Tidak mau menanggung resiko. Jadi oke, saya pinjamkan sesuatu, sejumlah dana, tapi ada jaminannya ya. Jadi kalau Anda enggak melakukan kewajiban, ini jaminan bisa saya sita ya, bisa saya keuangkan kembali. Jadi, no risk,” katanya.
Dia menambahkan, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ingin proses pinjaman dapat berjalan dengan cepat untuk digunakan sebagai modal usaha.
Dia mengingatkan bahwa pemeirntah memiliki tugas untuk mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia agar bisa lebih maju. Bukan tanpa alasan, data menunjukkan bahwa kegiatan usaha kecil, mikro, dan menengah berkontribusi 62 persen terhadap produk domestik bruto.
Selain itu, 97 persen penyerapan tenaga kerja juga berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah. “Terus, apalagi justifikasi yang membuat pemerintah tidak mau serius? Saya, beberapa kali saya katakan, kalau sampai UMKM ambruk, collapse, ekonomi Indonesia collapse. Ekonomi Indonesia bangkrut,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan pemisahan antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian UMKM, Eddy berharap Kementerian UMKM akan fokus terhadap kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri.
Menurutnya, Kementerian UMKM akan lebih fokus terhadap cara mendorong UMKM untuk lebih cepat dalam menggapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik atau naik kelas.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa dia berkomitmen untuk terus memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui skema credit scoring.
Dia menyebutkan bahwa upaya koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait kajian innovative credit scoring sedang berlangsung dan diharapkan dapat memberikan dampak positif di masa mendatang.
Usulan untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema tersebut telah dibahas sejak tahun lalu dan didorong oleh Menteri Koperasi dan UKM sebelumnya, Teten Masduki, untuk segera diterapkan.
Baca juga: Tip Menjalakan UMKM dari CEO & Founder Kainnesia, Perhatikan Hal-hal Ini
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.