Ketentuan Tes SKD CPNS 2024: Aturan Pakaian, Tata Tertib & Larangannya
15 October 2024 |
12:30 WIB
Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Agar pelaksanaannya berjalan lancar, setiap peserta ujian perlu memperhatikan sejumlah ketentuan SKD CPNS 2024, mulai dari aturan pakaian, tata tertib, dan larangannya.
Tes SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). CAT merupakan sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Baca juga: Cara Cek Lokasi & Mengunduh Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024
Sistem CAT didesain semudah mungkin, sehingga peserta seleksi dipastikan dapat mengoperasikannya. Hanya mengklik dengan mouse untuk memilih jawaban yang benar.
Jelang pelaksanaannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan sejumlah aturan tes SKD CPNS 2024 yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta ujian, sebagaimana termuat dalam Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Mengutip dari aturan tersebut, berikut ini ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 yang perlu diperhatikan.
1. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS perempuan
Berikut ketentuan berpakaian saat tes SKD CPNS bagi para perempuan yang tidak berjilbab.
2. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab
Ketentuan pakaian bagi peserta tes SKD CPNS 2024 untuk peserta perempuan berjilbab.
3. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS laki-laki
Larangan berpakaian saat tes SKD CPNS
Selama tes SKD CPNS berlangsung, para peserta dilarang memakai pakaian dan aksesori seperti berikut ini.
Berikut adalah beberapa tata tertib tes SKD CPNS 2024 yang harus diperhatikan oleh peserta ujian.
1. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
2. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
3. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan;
4. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
5. Peserta wajib membawa:
7. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup yakni 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
8. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan
sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT;
13. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Terdapat beberapa larangan yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024 seperti berikut ini.
Jika peserta melanggar aturan tes SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan, terdapat beberapa sanksi seperti berikut ini.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Tes SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). CAT merupakan sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Baca juga: Cara Cek Lokasi & Mengunduh Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024
Sistem CAT didesain semudah mungkin, sehingga peserta seleksi dipastikan dapat mengoperasikannya. Hanya mengklik dengan mouse untuk memilih jawaban yang benar.
Jelang pelaksanaannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan sejumlah aturan tes SKD CPNS 2024 yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta ujian, sebagaimana termuat dalam Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Mengutip dari aturan tersebut, berikut ini ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 yang perlu diperhatikan.
Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024
Peserta tes SKD CPNS diwajibkan menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi. Selain itu, peserta tidak diperkenankan memakai kaus, celana jeans, dan sandal selama mengikuti tes. Berikut adalah aturan lengkapnya.1. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS perempuan
Berikut ketentuan berpakaian saat tes SKD CPNS bagi para perempuan yang tidak berjilbab.
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
2. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab
Ketentuan pakaian bagi peserta tes SKD CPNS 2024 untuk peserta perempuan berjilbab.
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
3. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS laki-laki
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
Larangan berpakaian saat tes SKD CPNS
Selama tes SKD CPNS berlangsung, para peserta dilarang memakai pakaian dan aksesori seperti berikut ini.
- Dilarang mengenakan pakaian berbahan kaus, jeans, atau legging.
- Hindari penggunaan sandal atau sepatu olahraga.
- Tidak diperkenankan memakai topi, kacamata hitam, atau atribut yang tidak relevan dengan tes.
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024
Berikut adalah beberapa tata tertib tes SKD CPNS 2024 yang harus diperhatikan oleh peserta ujian.1. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
2. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
3. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan;
4. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
5. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
7. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup yakni 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
8. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan
sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT;
13. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Larangan Selama Tes SKD CPNS 2024
Terdapat beberapa larangan yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024 seperti berikut ini.
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi Bagi Peserta Tes SKD CPNS 2024
Jika peserta melanggar aturan tes SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan, terdapat beberapa sanksi seperti berikut ini.
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tes SKD CPNS 2024 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan menyebarkan soal seleksi melalui media apapun dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun dikenakan sanksi diskualifikasi.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.