Ilustrasi suasana tes CPNS. (Sumber gambar: situs resmi KemenPANRB)

Begini Sistem Kelulusan Tes SKD CPNS 2024, Calon ASN Wajib Tahu!

16 October 2024   |   13:07 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Tes SKD CPNS 2024 mulai berlangsung pada hari ini, Rabu (16/10/2024) hingga 14 November 2024. Agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya, setiap peserta ujian perlu mengetahui sistem kelulusan SKD CPNS 2024.

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, terdapat beberapa hal yang menjadi sistem kelulusan SKD CPNS 2024. Hal ini berlaku bagi pelamar seleksi CPNS 2024 baik yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, maupun pelamar yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024. 

Baca juga: Ketentuan Tes SKD CPNS 2024: Aturan Pakaian, Tata Tertib & Larangannya

Pertama, peserta seleksi CPNS akan dinyatakan lulus SKD setelah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. Peserta seleksi nantinya berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Dengan kata lain, untuk mengamankan posisi, selain meraih nilai ambang batas, peserta seleksi CPNS juga perlu untuk mendapatkan nilai setinggi-tingginya agar mendapatkan peringkat terbaik. 

Pasalnya, peserta yang berpeluang besar lolos tes SKD adalah mereka yang berada pada peringkat (ranking) terbaik, yang memenuhi 3 kali jumlah kebutuhan jabatan. Misalnya, jika formasi jabatan yang dibutuhkan hanya 3 formasi, maka hanya ada 9 orang yang akan lolos tes SKD dan bisa mengikuti tes SKB. 

Kedua, jika terdapat peserta seleksi CPNS 2024 memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Adapun, poin ketiga, jika nilai peserta secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta seleksi tersebut akan diikutkan tes SKB. 
 

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024

Sebagaimana sistem kelulusan yang telah ditetapkan, setiap peserta seleksi CPNS 2024 harus mendapatkan nilai ambang batas tes SKD 2024 untuk berpeluang lolos dan berlanjut ke tahapan seleksi berikutnya. Nilai ambang batas ialah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi, untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.

Menurut Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024, berikut adalah rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk semua formasi.

Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Formasi Cum Laude dan Diaspora:
  • Nilai kumulatif SKD minimum: 311
  • Nilai TIU minimum: 85

Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
  • Nilai kumulatif SKD minimum: 286
  • Nilai TIU minimum: 60 


Bobot Nilai Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, terdapat 110 butir soal yang harus dikerjakan oleh peserta dalam tes SKD CPNS 2024.

Seluruh soal tes SKD tersebut terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Adapun, durasi pengerjaannya yakni 110 menit untuk pelamar umum, dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta nilai 0 jika soal tidak terjawab.

Adapun, nilai kumulatif paling tinggi tes SKD CPNS 2025 ialah 550, yang terdiri dai 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP. 
 

Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS 2024

Agar bisa mengerjakannya dengan maksimal, penting bagi setiap pelamar untuk memahami kisi-kisi dari soal-soal yang akan diuji di tes SKD CPNS 2024. Berikut adalah penjelasan lengkapnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran. 
 

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal

TWK ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

5. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
 

Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan verbal, yang meliputi:
a) Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b) Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c) Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2. Kemampuan numerik, yang meliputi:
a) Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b) Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
c) Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d) Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3. Kemampuan figural, yang meliputi:
a) Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu pada situasi lain;
b) Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c) Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar. 
 

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

6. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Review Film The Substance, Sebuah Kengerian Ilusi Standar Kecantikan & Kloning Manusia

BERIKUTNYA

Ini Lo Deretan Selebritas yang Hadir di Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: