Cek Kisi-Kisi Soal Tes SKB CPNS 2024 & Bobot Nilai Kelulusannya
06 November 2024 |
09:26 WIB
Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berhasil lolos tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan melanjutkan proses Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Tes SKB CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada 20 November hingga 20 Desember 2024. Kisi-kisi tes SKB CPNS 2024 pun telah diumumkan.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan salah satu tahapan seleksi CPNS yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar, dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Baca juga: Cek Jadwal Pengumuman SKD CPNS & Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilalui
SKB menjadi tahap seleksi akhir yang menjadi penentuan apakah peserta dinyatakan diterima atau tidak menjadi calon abdi negara. Pelaksanaan tes SKB tahun ini pun terbagi menjadi dua yakni SKB non-Computer Assisted Test (CAT) yang akan berlangsung pada 20 November-17 Desember 2024, dan SKB dengan CAT dimulai pada 9-20 Desember 2024.
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi tes SKB untuk Jabatan Fungsional (JF) disusun oleh instansi pembina JF, dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Sementara materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana, atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Adapun, selain tes SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa tes non-CAT seperti:
Sesuai peraturan, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain selain SKB CAT pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI merilis surat terkait Materi Pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. Edaran tersebut memuat poin-poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujiankan sesuai dengan kompetensi jabatannya, sehingga peserta seleksi dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Materi pokok soal SKB dengan CAT tersebut diberikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Adapun, materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.
Dalam edaran tersebut, terlah tertulis secara detail mengenai materi pokok yang akan diujiankan di masing-masing jabatan. Terdapat 460 jabatan yang diseleksi untuk pengadaan CPNS 2024. Materi pokok yang berkaitan dengan pengetahuan dan kemampuan umum serta kemampuan khusus tiap jabatan telah disebutkan, sebagai bekal bagi para peserta seleksi untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tes SKB CAT dengan maksimal.
Misalnya, untuk jabatan Arsiparis Ahli Utama, terdapat 11 materi pokok kemampuan umum terkait jabatan tersebut yang harus dikuasai oleh peserta seleksi dalam tes SKB CAT. Beberapa diantaranya sejarah, konsep dan teori dasar kearsipan, serta Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
Dengan demikian, tiap jabatan yang dilamar untuk CPNS 2024 memiliki kisi-kisi yang berbeda-beda. Untuk lebih lengkapnya, peserta seleksi bisa mengunduh (download) kisi-kisi soal SKB CAT CPNS 2024 melalui link berikut ini.
Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 telah diatur oleh Panselnas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen. Berikut perinciannya:
Baca juga: Cara Cek Hasil & Link Download Sertifikat SKD CPNS 2024
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN;
2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri;
3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN;
2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain;
3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara;
4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Editor: Fajar Sidik
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan salah satu tahapan seleksi CPNS yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar, dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Baca juga: Cek Jadwal Pengumuman SKD CPNS & Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilalui
SKB menjadi tahap seleksi akhir yang menjadi penentuan apakah peserta dinyatakan diterima atau tidak menjadi calon abdi negara. Pelaksanaan tes SKB tahun ini pun terbagi menjadi dua yakni SKB non-Computer Assisted Test (CAT) yang akan berlangsung pada 20 November-17 Desember 2024, dan SKB dengan CAT dimulai pada 9-20 Desember 2024.
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi tes SKB untuk Jabatan Fungsional (JF) disusun oleh instansi pembina JF, dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Sementara materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana, atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Adapun, selain tes SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa tes non-CAT seperti:
- Psikotes;
- Tes potensi akademik;
- Tes kemampuan bahasa asing;
- Tes kesehatan jiwa;
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- Tes praktik kerja;
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- Wawancara; dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Sesuai peraturan, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain selain SKB CAT pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.
Kisi-kisi Soal SKB CAT CPNS 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI merilis surat terkait Materi Pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. Edaran tersebut memuat poin-poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujiankan sesuai dengan kompetensi jabatannya, sehingga peserta seleksi dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.Materi pokok soal SKB dengan CAT tersebut diberikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Adapun, materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.
Dalam edaran tersebut, terlah tertulis secara detail mengenai materi pokok yang akan diujiankan di masing-masing jabatan. Terdapat 460 jabatan yang diseleksi untuk pengadaan CPNS 2024. Materi pokok yang berkaitan dengan pengetahuan dan kemampuan umum serta kemampuan khusus tiap jabatan telah disebutkan, sebagai bekal bagi para peserta seleksi untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tes SKB CAT dengan maksimal.
Misalnya, untuk jabatan Arsiparis Ahli Utama, terdapat 11 materi pokok kemampuan umum terkait jabatan tersebut yang harus dikuasai oleh peserta seleksi dalam tes SKB CAT. Beberapa diantaranya sejarah, konsep dan teori dasar kearsipan, serta Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
Dengan demikian, tiap jabatan yang dilamar untuk CPNS 2024 memiliki kisi-kisi yang berbeda-beda. Untuk lebih lengkapnya, peserta seleksi bisa mengunduh (download) kisi-kisi soal SKB CAT CPNS 2024 melalui link berikut ini.
Bobot Nilai Kelulusan Tes CPNS 2024
Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 telah diatur oleh Panselnas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.Dalam peraturan tersebut, kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen. Berikut perinciannya:
Baca juga: Cara Cek Hasil & Link Download Sertifikat SKD CPNS 2024
SKB di Instansi Pusat
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN;2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri;
3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB di Instansi Daerah
1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN;2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain;
3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara;
4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.