Ini Alasan Apple Belum Bisa Menjual iPhone 16 di Indonesia
08 October 2024 |
21:14 WIB
Perusahaan raksasa teknologi Apple masih belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah Indonesia untuk menjual produk paling anyar yang beberapa waktu lalu diluncurkan, yakni iPhone 16 series. Perusahaan berlogo buah apel tersebut belum memenuhi izin tingkat komponen dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah Indonesia belum memberikan izin terhadap Apple untuk menjual iPhone 16 lantaran manajemen perusahaan tersebut masih berproses untuk memperpanjang sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca juga: Apple Intelligence Rilis 28 Oktober, Cek 8 Fitur yang Bisa Dinikmati Pengguna iPhone
Menurutnya, pemenuhan TKDN menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mendatangkan produk telepon seluler jika mengacu kepada Permenperin No. 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Jadi, iphone 16 dari Apple belum bisa dijual di indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” katanya dalam siaran langsung Rapat Kerja Tim Nasional P3DN Forum Komunikasi Tim P3DN 2024.
Dia mengungkapkan bahwa perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut masih mengurus perpanjangan sertifikat TKDN yang sudah habis masa berlakunya. Dalam proses tersebut, manajemen Apple masih harus menambah realisasi investasinya.
Kemenperin mencatat bahwa realisasi investasi Apple di Indonesia baru sekitar Rp1,48 triliun. Padahal, manajemen perusahaan tersebut memiliki komitmen sebesar Rp1,71 triliun. Dengan begitu, masih ada gap Rp240 miliar yang harus dipenuhi oleh manajemen.
Agus mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan izin bagi manajemen Apple untuk menjual produk iPhone 16 ketika sudah memenuhi komitmen investasinya. Dia mengingatkan bahwa langkah pemerintah terhadap manajemen berlogo buah apel tersebut atas dasar keadilan.
“Bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi menanamkan modal di Indonesia, apalagi yang kita butuhkan ujung-ujungnya penciptaan tenaga kerja,” katanya.
Di sisi lain, Agus juga mengungkapkan bahwa diri mendapatkan dorongan agar dapat membuat Apple untuk mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan atau research and development di Indonesia, sehingga tidak hanya sekadar membangun akademi atau sekolah.
Menurutnya, langkah Apple membangun akademi dan sekolah merupakan kegiatan yang sesungguhnya juga bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga: Rekomendasi iPhone Keluaran Lama yang Masih Layak Dibeli Tahun 2024
Pada saat ini, Agus mengungkapkan bahwa Apple memiliki skema inovasi dari 3 skema yang dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pemenuhan TKDN. Secara keseluruhan, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dari luar negeri lantaran memperbolehkan investor memilih 3 skema terkait dengan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri.
Skema pertama adalah manufaktur, yaitu manajemen membuat produknya di dalam negeri. Skema ini merupakan yang paling ideal buat Indonesia. Kedua, skema aplikasi. Perusahaan dari luar negeri membuat aplikasi di dalam negeri. Skema terakhir atau ketiga adalah inovasi di dalam negeri.
Editor: Fajar Sidik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah Indonesia belum memberikan izin terhadap Apple untuk menjual iPhone 16 lantaran manajemen perusahaan tersebut masih berproses untuk memperpanjang sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca juga: Apple Intelligence Rilis 28 Oktober, Cek 8 Fitur yang Bisa Dinikmati Pengguna iPhone
Menurutnya, pemenuhan TKDN menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mendatangkan produk telepon seluler jika mengacu kepada Permenperin No. 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Jadi, iphone 16 dari Apple belum bisa dijual di indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” katanya dalam siaran langsung Rapat Kerja Tim Nasional P3DN Forum Komunikasi Tim P3DN 2024.
Dia mengungkapkan bahwa perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut masih mengurus perpanjangan sertifikat TKDN yang sudah habis masa berlakunya. Dalam proses tersebut, manajemen Apple masih harus menambah realisasi investasinya.
Kemenperin mencatat bahwa realisasi investasi Apple di Indonesia baru sekitar Rp1,48 triliun. Padahal, manajemen perusahaan tersebut memiliki komitmen sebesar Rp1,71 triliun. Dengan begitu, masih ada gap Rp240 miliar yang harus dipenuhi oleh manajemen.
Agus mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan izin bagi manajemen Apple untuk menjual produk iPhone 16 ketika sudah memenuhi komitmen investasinya. Dia mengingatkan bahwa langkah pemerintah terhadap manajemen berlogo buah apel tersebut atas dasar keadilan.
“Bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi menanamkan modal di Indonesia, apalagi yang kita butuhkan ujung-ujungnya penciptaan tenaga kerja,” katanya.
Di sisi lain, Agus juga mengungkapkan bahwa diri mendapatkan dorongan agar dapat membuat Apple untuk mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan atau research and development di Indonesia, sehingga tidak hanya sekadar membangun akademi atau sekolah.
Menurutnya, langkah Apple membangun akademi dan sekolah merupakan kegiatan yang sesungguhnya juga bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga: Rekomendasi iPhone Keluaran Lama yang Masih Layak Dibeli Tahun 2024
Pada saat ini, Agus mengungkapkan bahwa Apple memiliki skema inovasi dari 3 skema yang dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pemenuhan TKDN. Secara keseluruhan, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dari luar negeri lantaran memperbolehkan investor memilih 3 skema terkait dengan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri.
Skema pertama adalah manufaktur, yaitu manajemen membuat produknya di dalam negeri. Skema ini merupakan yang paling ideal buat Indonesia. Kedua, skema aplikasi. Perusahaan dari luar negeri membuat aplikasi di dalam negeri. Skema terakhir atau ketiga adalah inovasi di dalam negeri.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.