Pendaftaran Seleksi PPPK Segera Dibuka, Cek Persyaratannya
26 September 2024 |
09:30 WIB
Rencana dibukanya seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini telah menarik perhatian banyak calon pelamar. Seleksi PPPK ini bisa menjadi pilihan lain untuk melamar posisi jabatan di pemerintahan, selain seleksi CPNS.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhannya.
PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan PNS, di antaranya ialah PPK tidak memiliki masa percobaan satu tahun. Kemudian, pengangkatan PPPK juga didasarkan pada pengalaman yang dimiliki sebelumnya.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu, Ini Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS 2024
Sejauh ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal resmi seleksi PPPK 2024. Kendati demikian, seleksi PPPK 2024 diketahui tidak lama lagi akan segera dibuka.
Sebab, saat ini seleksi CPNS sendiri tengah berlangsung. Oleh karena itu, seleksi PPPK diketahui akan dibuka setelahnya, terutama setelah persiapan teknis selesai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam mengakan PPPK 2024, pemerintah telah menyiapkan formasi yang cukup banyak. Per 22 Agustus 2024, formasi PPPK sejumlah 1.031.554.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya dalam laman resmi Menpan.
Namun, pengadaan PPK tahun ini memang lebih diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Hanya lulusan dengan peringkat terbaiklah yang akan lolos. Dengan demikian, dalam seleksi ini tidak menggunakan nilai ambang batas.
Kemudian, calon PPPK juga mesti memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun pengalaman.
Adapun jenjang ahli muda minimal 3 tahun pengalaman. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun.
Dalam seleksi PPPK, calon pelamar mesti melewati dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Baca Juga: 5 Kiat Memulihkan Stamina dan Mood Kerja Setelah Liburan
Editor: M. Taufikul Basari
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhannya.
PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan PNS, di antaranya ialah PPK tidak memiliki masa percobaan satu tahun. Kemudian, pengangkatan PPPK juga didasarkan pada pengalaman yang dimiliki sebelumnya.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu, Ini Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS 2024
Sejauh ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal resmi seleksi PPPK 2024. Kendati demikian, seleksi PPPK 2024 diketahui tidak lama lagi akan segera dibuka.
Sebab, saat ini seleksi CPNS sendiri tengah berlangsung. Oleh karena itu, seleksi PPPK diketahui akan dibuka setelahnya, terutama setelah persiapan teknis selesai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam mengakan PPPK 2024, pemerintah telah menyiapkan formasi yang cukup banyak. Per 22 Agustus 2024, formasi PPPK sejumlah 1.031.554.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya dalam laman resmi Menpan.
Namun, pengadaan PPK tahun ini memang lebih diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Hanya lulusan dengan peringkat terbaiklah yang akan lolos. Dengan demikian, dalam seleksi ini tidak menggunakan nilai ambang batas.
Kemudian, calon PPPK juga mesti memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun pengalaman.
Adapun jenjang ahli muda minimal 3 tahun pengalaman. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun.
Dalam seleksi PPPK, calon pelamar mesti melewati dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Syarat Pendaftaran PPPK Menurut Permen PANRB No. 6 Tahun 2024
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Hal-hal yang harus disiapkan
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
- Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Baca Juga: 5 Kiat Memulihkan Stamina dan Mood Kerja Setelah Liburan
Editor: M. Taufikul Basari
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.