Cara Mengisi SATUSEHAT Health Pass, Wajib Bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
01 September 2024 |
11:13 WIB
Penetapan status gawat kesehatan pada kasus mpox atau cacar monyet dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) membuat departemen kesehatan di berbagai negara mengambil langkah antisipatif. Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong antisipasi dengan mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri mengisi formulir kesehatan yang disebut sebagai SATUSEHAT Health Pass.
Kewajiban mengisi formulir ini dilakukan di pintu-pintu masuk negara khususnya di titik-titik kedatangan bandara dari luar negeri. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI M. Syahril mengatakan, skrining diwajibkan baik bagi WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri Skrining ketat ini dilakukan menyusul temuan varian Clade IIb yang makin menyebar di luar kawasan Afrika.
Baca juga: 5 Kelompok Berisiko yang Menjadi Prioritas Penerima Vaksin Mpox
“Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” kata Syahril dilansir dari keterangan pers Kemenkes RI.
Kemenkes RI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menerapkan kewajiban pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass untuk tiap pelaku perjalanan luar negeri.
Merespons Kemenkes RI, Kemenhub pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan luar negeri diminta menegakkan upaya pencegahan penularan mpox di Indonesia.
Salah satu upaya yang wajib dilakukan adalah melakukan sosialisasi bagi tiap pelaku perjalanan yang akan menuju ke Indonesia untuk melakukan pengisian SATUSEHAT Health Pass sebelum penerbangan. “Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ jelas Syahril.
Syahril mengatakan, penumpang yang mengalami sakit dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya (barcode SATUSEHAT Health Pass),” jelas Syahril.
Baca juga:
Editor: Puput Ady Sukarno
Kewajiban mengisi formulir ini dilakukan di pintu-pintu masuk negara khususnya di titik-titik kedatangan bandara dari luar negeri. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI M. Syahril mengatakan, skrining diwajibkan baik bagi WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri Skrining ketat ini dilakukan menyusul temuan varian Clade IIb yang makin menyebar di luar kawasan Afrika.
Baca juga: 5 Kelompok Berisiko yang Menjadi Prioritas Penerima Vaksin Mpox
“Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” kata Syahril dilansir dari keterangan pers Kemenkes RI.
Kemenkes RI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menerapkan kewajiban pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass untuk tiap pelaku perjalanan luar negeri.
Merespons Kemenkes RI, Kemenhub pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan luar negeri diminta menegakkan upaya pencegahan penularan mpox di Indonesia.
Salah satu upaya yang wajib dilakukan adalah melakukan sosialisasi bagi tiap pelaku perjalanan yang akan menuju ke Indonesia untuk melakukan pengisian SATUSEHAT Health Pass sebelum penerbangan. “Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ jelas Syahril.
Syahril mengatakan, penumpang yang mengalami sakit dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya (barcode SATUSEHAT Health Pass),” jelas Syahril.
Cara Mengisi SATUSEHAT Health Pass
- Buka laman https://sshp.kemkes.go.id
- Pilih bahasa yang diinginkan
- Lakuklan pengisian formulir sesuai dengan keterangan yang diminta
- Setelah melengkapi formulir, amaka akan muncul kode barcode (QR) berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang
- Barcode akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara
- Setelah barcode dipindai, simpan barcode sebagai bukti riwayat perjalanan
Baca juga:
Editor: Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.