Gambar garuda biru banyak diunggah pengguna media sosial, termasuk publik figur (Sumber gambar: IG/ernestprakasa)

Ini Makna Garuda Biru yang Diunggah oleh Sejumlah Publik Figur

22 August 2024   |   10:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Media sosial tengah ramai dengan unggahan gambar Garuda berwarna biru. Di antara para pengguna media sosial yang mengunggahnya, terdapat sejumlah publik figur. Mereka melakukan itu sebagai bentuk protes terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan penelusuran Hypeabis.id, publik figur yang menggunggah gambar Garuda biru di media sosial Instragram seperti Denny Cagur, Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Arie Kriting, dan sebagainya.

Dalam unggahannya, Ernest menuliskan caption peluk nurani kuat-kuat. Tidak hanya itu, dia juga membuat tulisan pelihara integritas, jaga akal sehat. Sementara itu, Pandji Pragiwaksono meuliskan bahwa rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan.  “Presidennya Gemoy, pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Simak Info Masa Kerja & Gajinya

Unggahan Garuda biru meramaikan media sosial sampai dengan saat ini. Tidak hanya di instagram, banyak pengguna media sosial lainnya, seperti twitter (X) juga mengunggah gambar tersebut.

Gambar Garuda biru yang diunggah oleh banyak orang di media sosial bukan sekadar gambar biasa atau mengikuti tren. Garuda biru itu memiliki makna sebagai bentuk protes terhadap anggota DPR. 

Berdasarkan gambar yang diunggah oleh para pengguna media sosial, Garuda biru itu memiliki tulisan peringatan darurat yang ditujukan kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah negara kesatuan Indonesia.

Tidak hanya itu, gambar Garuda biru yang muncul juga menyerukan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan aksi di gedung DPR/MPR.

Kemunculan Garuda biru dipicu oleh langkah Badan Legislatif DPR yang buru-buru mengajukan RUU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terkait dengan suara sah partai politik untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur; calon walikota dan wakil walikota; calon bupati dan wakil bupati. RUU Pilkada tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. 

Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jumlah suara sah yang harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik berbeda-beda, tergantung kepada jumlah daftar pemilih yang ada di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon walikota dan wakil walikota partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah:

 

Calon gubernur dan wakil gubernur

Besaran suara :10 persen
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa

Besaran suara : 8,5 persen
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta-6 juta jiwa

Besaran suara : 7,5 persen
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta-12 juta jiwa

Besaran suara : 6,5 persen
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa.

 

Calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:


Besaran suara : 10 persen
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa

Besaran suara : 8,5 persen
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000-500.000 jiwa.

Besaran suara : 7,5 persen
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa

Besaran suara 6,5 persen
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa.

Baca Juga: Eksklusif Butet Kartaredjasa: Saat Seni Menjelma Laku Spiritual & Kritik Sosial Politik

Editor: M. Taufikul Basari

SEBELUMNYA

Nintendo Museum Pertama Dibuka Oktober 2024 di Kyoto, Tiket Sudah Dijual

BERIKUTNYA

Kemenkumham Buka Ribuan Posisi CPNS untuk SMA/SLTA Pada 2024

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: