Ilustrasi pemungutan suara. (Sumber foto: JIBI/Hypeabis/Himawan L Nugraha)

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Simak Info Masa Kerja & Gajinya

14 June 2024   |   17:51 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Proses pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Jelang pelaksanaannya, sejumlah petugas dibentuk demi kelancaran Pilkada 2024, salah satunya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Pendaftaran Pantarlih pun mulai dibuka pada 13 Juni 2024. 
 
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan, dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: 7 Fakta Menarik Penyelenggaraan Pemilu di Berbagai Negara
 
Ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh Pantarlih meliputi, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokkan dan penelitian data pemilih dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
 
Selain itu, tugas lainnya termasuk menyampaikan hasil pencocokkan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
 
Adapun, kewajiban yang perlu dipatuhi Pantarlih yakni melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokkan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
 

Masa Kerja & Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung pada 24 Juni-25 Juli 2024. Dengan demikian, masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama satu bulan lamanya.
 
Berikut adalah jadwal pembentukan Pantarlih di Pilkada 2024.
  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 - 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 - 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
  • Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.
 
Adapun, Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta per bulan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Di samping itu, petugas Pantarlih juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc, jika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dengan kondisi sebagai berikut.
 
  • Luka sedang: Rp8.250.000/orang
  • Luka berat: Rp16.500.000/orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000/orang
  • Meninggal: Rp36.000.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang.
 

Syarat & Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Untuk daftar menjadi Pantarlih Pilkada 2024, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi oleh pendaftar sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 berikut ini.
 
Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024
  • Warna Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
 
Dokumen Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Pass foto
  • Surat pernyataan bersedia penggunaan terkait informasi diri
  • Surat keterangan sehat 
  • Surat keterangan tidak terlibat dalam partai politik tertentu
Kemudian seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA dengan langkah-langkah berikut ini:
 
Cara registrasi akun SIAKBA:
  1. Buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/
  2. Klik "Login" atau Buat Akun SIAKBA baru
  3. Atau langsung ke https://siakba.kpu.go.id/register
  4. Masukan informasi data diri, berupa: Nama Lengkap, email, jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor), nomor Induk Kependudukan (NIK KTP), dan Password
  5. Klik "Kirim" dan tunggu verifikasi pendaftaran
  6. Jika sudah, lakukan login atau masuk akun
 
Cara daftar anggota Pantarlih:
  1. Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/)
  2. Klik menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda
  3. Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)
  4. Pilih "Badan Adhoc" lalu klik posisi" Pantarlih"
  5. Klik "Pilih Seleksi" lalu isi Biodata-Riwayat Hidup
  6. Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran
  7. Klik "Kirim" maka data tersimpan dan proses selesai.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

Unik, Cek 3 Menu Iduladha Khas dari Berbagai Daerah di Indonesia

BERIKUTNYA

4 Ras Anjing Campuran dengan Penampilan Unik

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: