Visa (Sumber Foto: Freepik)

Cek 9 Jenis Visa Indonesia Untuk Liburan sampai Bekerja

08 July 2024   |   10:14 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Bagi siapapun warga negara asing yang berencana berkunjung atau tinggal di Indonesia, penting sekali untuk memahami seluk-beluk mendapatkan visa. Kalian yang ingin tinggal dalam jangka panjang untuk liburan, berbisnis, studi, atau bekerja bisa memiliki visa yang tepat sesuai dengan undang-undang imigrasi Indonesia.

Untuk memenuhi beragam kebutuhan para pengunjung ini, Indonesia menawarkan berbagai jenis visa untuk berbagai tujuan. Setiap jenis visa memiliki persyaratan khusus dan prosedur pembuatannya masing-masing. Pemegang visa harus mematuhi hukum dan ketentuan visa Indonesia. Visa yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan dapat mengakibatkan denda, deportasi, dan larangan masuk di masa depan. 

Baca juga: Untung Rugi Penerapan Visa on Arrival di Kepulauan Riau

Perpanjangan visa dapat dilakukan untuk beberapa jenis visa, termasuk wisata dan bisnis. Proses perpanjangan biasanya memerlukan kunjungan ke kantor imigrasi Indonesia, pengajuan aplikasi perpanjangan, dan pembayaran biaya perpanjangan. Nah Genhype, yuk simak macam-macam visa Indonesia dan fungsinya.


1. Visa Wisata

Visa wisata ideal bagi mereka yang mengunjungi Indonesia untuk liburan, tamasya, atau mengunjungi teman dan keluarga. Visa ini biasanya memungkinkan tinggal hingga 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan. Untuk mengajukan visa ini, pengunjung harus menyediakan formulir aplikasi yang telah diisi, foto paspor, paspor yang masih berlaku, bukti perjalanan lanjutan, dan dana yang cukup untuk masa tinggal mereka.


2. Visa Bisnis

Visa bisnis dirancang untuk individu yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia, seperti menghadiri pertemuan, konferensi, atau negosiasi. Visa ini tidak memperbolehkan untuk mencari pekerjaan tetapi memungkinkan masuk beberapa kali selama satu tahun. Pelamar memerlukan undangan dari mitra bisnis di Indonesia, formulir aplikasi yang telah diisi, bukti dana yang cukup, dan paspor yang masih berlaku.


3. Visa Sosial-Budaya

Visa ini diperuntukkan bagi mereka yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan sosial atau budaya, seperti menghadiri acara budaya, mengunjungi kerabat, atau berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Visa ini berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang. Pelamar harus menyediakan surat undangan dari sponsor di Indonesia, serta dokumen aplikasi standar lainnya.


4. Visa Pelajar

Pelajar yang berencana belajar di Indonesia harus mengajukan visa pelajar. Visa ini memerlukan surat penerimaan dari lembaga pendidikan di Indonesia, bukti dana yang cukup, dan rencana studi yang rinci. Visa pelajar memungkinkan pekerjaan paruh waktu di bawah kondisi tertentu dan berlaku selama program studi berlangsung.


5. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

VITAS adalah izin tinggal sementara bagi mereka yang berencana tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama. Ini sering kali menjadi pendahulu KITAS (izin tinggal sementara). Proses aplikasi termasuk menyediakan surat sponsor, bukti dana yang cukup, dan asuransi kesehatan. VITAS dapat dikonversi menjadi KITAS setelah tiba di Indonesia.


6. Visa Tinggal Tetap (KITAP)

KITAP adalah izin tinggal tetap bagi warga asing yang telah tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang signifikan, biasanya setelah memegang KITAS. Visa ini dapat diperbarui setiap lima tahun dan menawarkan berbagai manfaat, termasuk kemampuan untuk bekerja dan berinvestasi di Indonesia. Pelamar harus menunjukkan stabilitas keuangan dan memiliki catatan hukum yang bersih.


7. Visa Transit

Visa transit diperuntukkan bagi pelancong yang melewati Indonesia menuju tujuan lain. Visa ini berlaku untuk jangka waktu singkat, biasanya hingga 7 hari, dan memerlukan bukti perjalanan lanjutan. Visa ini ideal bagi mereka yang memiliki waktu singgah di bandara atau pelabuhan di Indonesia.


8. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA)

VoA tersedia bagi warga negara tertentu yang tiba di Indonesia untuk tujuan wisata atau bisnis. Visa ini dapat diperoleh di bandara dan pelabuhan tertentu saat kedatangan. Visa ini memungkinkan tinggal hingga 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk tambahan 30 hari.


9. Visa Kunjungan Khusus

Visa kunjungan khusus diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu, seperti untuk jurnalis, peneliti, atau individu yang berpartisipasi dalam kegiatan budaya atau ilmiah tertentu. Persyaratan dan proses aplikasi bervariasi tergantung pada tujuan kunjungan. 

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Begini Cara Tangkal Radikal Bebas yang Bisa Bikin Stres Oksidatif

BERIKUTNYA

5 Film Populer Dibintangi Ibrahim Risyad yang Baru Menikahi Salshabilla Adriani

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: