Ilustrasi haji (Sumber gambar: Unsplash/ Ömer F. Arslan)

Jenis-jenis Visa Haji & Persyaratan yang Harus Dipenuhi

04 May 2024   |   13:46 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan impian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dalam menjalankan ibadah haji tersebut, jemaah harus terlebih dahulu memiliki dokumen perjalanan sebagai legalitasnya ketika berada di Arab Saudi.

Dokumen ini salah satunya adalah visa haji. Menurut Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 527 Tahun 2019, visa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia. 

Baca juga: 5 Negara Bebas Visa untuk Liburan Singkat Jelang Ramadan 2024

Dokumen tersebut memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan perjalanan ibadab haji ke wilayah Kerajaan Arab Saudi. Sejauh ini, baru ada tiga jenis visa yang dapat digunakan sebagai persyaratan ibadah haji.

Pertama adalah visa haji reguler. Ini adalah visa untuk jemaah haji reguler yang diajukan lewat Kemenag, kemudian dilanjutkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

Kedua adalah visa haji ONH Plus. Ini adalah visa untuk jemaah haji yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Pemerintah Indonesia. Visa ini cenderung memiliki masa tunggu lebih singkat, tetapi dengan biaya lebih mahal.

Ketiga adalah visa haji furoda. Ini adalah visa khusus bagi jemaah yang mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi tanpa kerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Haji fuoda dapat langsung berangkat tanpa menunggu lama.
 

.

Ka'bah (Sumber gambar: Unsplash/Haidan)


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci haruslah memiliki satu dari tiga visa tersebut. Jika tidak memiliki salah satu visa tersebut dan nekat tetap berangkat, maka akan dianggap haji ilegal.

Hilman pun mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur atau tertupi oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan, tak jarang ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. Menurutnya, visa-visa tersebut tetap tidak akan bisa digunakan untuk ibadah haji.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” tegasnya, dikutip Hypeabis.id dari laman Kemenag, Sabtu (4/5/2024).

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, masih mendapat 20.000 tambahan kuota. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Jemaah sebaiknya melakukan pendaftaran haji sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak tertipu dengan iming-iming haji tanpa antre. Sebab, jika melakukan haji secara ilegal, bisa terkena konsekuensi hukum yang berlaku di Arab Saudi.


Berikut Adalah Persyaratan Umum Visa Haji

1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Buku nikah (bagi jemaah yang sudah menikah)
6. Surat keterangan sehat dari dokter
7. Bukti kemampuan keuangan (seperti slip gaji, rekening koran, atau surat sponsor)
8. Bukti pemesanan tiket pesawat dan akomodasi di Arab Saudi
9. Formulir pendaftaran haji yang telah diisi lengkap dan ditandatangani


Cara Input Biometrik

1. Unduhlah aplikasi Saudi Visa Bio di App Store maupun Google Play Store
2. Buatlah akun baru atau login jika sudah memiliki akun
3. Pilihlah menu Visa Haji atau Visa Umrah
4. Isilah data diri dan lengkapi semua formulir yang diperlukan
5. Unggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan.
6. Pilihlah waktu dan lokasi untuk pengambilan biometrik
7. Datang ke lokasi pengambilan biometrik pada waktu yang telah ditentukan
8. Bawalah paspor asli dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan
9. Ikutilah proses pengambilan biometrik sesuai dengan instruksi petugas


Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Resep Tahu Walik Ayam yang Gurih & Krispi, Cocok Buat Camilan Akhir Pekan

BERIKUTNYA

Simak Aturan Baru Masuk Pelataran Ka’bah Masjidil Haram

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: