Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, salah satu titik pemberlakuan kebijakan ganjil-genap 12-16 Agustus 2021. (dok: Unsplash/Adrian Pranata)

Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Lewat Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4

13 August 2021   |   10:07 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Pada Kamis (12/1/2021) kemarin, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 12-16 Agustus 2021. Tidak seperti sebelumnya, peraturan ganjil genap kali ini berlaku setiap hari, pukul 06.00-20.00 WIB.

Adapun delapan ruas jalan protokol yang menjadi kawasan ganjil genap adalah Jalan Jend. Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Jend. Gatot Subroto. 

Tentunya, tidak semua kendaraan terkena kebijakan ganjil genap ini. Berdasarkan surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No. 320/2021, ada 16 kendaraan yang dikecualikan.

Berikut rincian kendaraan yang diizinkan melintasi kawasan ganjil genap di Ibu Kota:

1. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. kendaraan ambulans;
3. kendaraan pemadam kebakaran;
4. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. sepeda motor;
7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan;
9. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan Polri;
10. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri;
13. kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19;
14. kendaraan mobilisasi pasien Covid-19;
15. kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19;
16. kendaraan pengangkut tabung oksigen.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Awas Jangan Keliru, Kebijakan Ganjil-Genap Baru di Jakarta Berbeda dengan Sebelumnya

BERIKUTNYA

Jual Beli Anjing dan Kucing Ras Ternyata Tak Semudah yang Dibayangkan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: