Ini Lo Daftar Potongan Penghasilan Pekerja Selain Tapera
09 June 2024 |
15:42 WIB
Penghasilan karyawan swasta di Indonesia umumnya mengalami beberapa potongan setiap gajian bulanan cair. Potongan-potongan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban perpajakan dan beberapa program jaminan sosial maupun asuransi.
Saat ini, ada beberapa potongan penghasilan yang sifatnya wajib, seperti PPh 21 hingga BPJS Kesehatan. Selain itu, belakangan ini pemerintah juga sedang mewacanakan satu lagi potongan penghasilan untuk program Tapera atau Tabungan perumahan Rakyat.
Lantas, apa saja sebenarnya potongan wajib yang setiap bulan dikenakan kepada karyawan swasta di Indonesia? Berikut adalah ulasannya.
Baca juga: Mengenal Tapera: Besar Iuran, Mekanisme, dan Jadwal Berlakunya
Potongan penghasilan pertama yang akan dikenakan kepada karyawan adalah pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Potongan PPh ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Potongan pajak penghasilan akan diberlakukan kepada seluruh karyawan yang memiliki upah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batas PTKP saat ini adalah Rp4,5 juta atau Rp54 juta setahun. Artinya, jika pekerja memiliki penghasilan pajak di atas itu, akan dikenakan pajak mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung penghasilannya.
Program ini bersifat wajib, sehingga seluruh karyawan akan ikut ke dalam program ini. Sebelumnya, iuran pada program ini akan berbeda-beda, sesuai dengan pemilihan kelasnya. Namun, ke depan BPJS Kesehatan akan memakai konsep baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hingga saat ini belum ada harga pasti untuk KRIS tersebut. Pemerintah masih akan menggodok harga yang tepat setelah penghapusan sistem kelas di program ini. Namun, jika dilihat pada rincian harga sebelumnya, yakni di sekitar Rp42.000-Rp150.000.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program dari pemerintah yang memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat jaminan sosial bagi pekerja kategori Penerima Upah atau PU.
Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM). Untuk JHT potongannya adalah sebesar 5,7 persen dari gaji, dengan 3,7 persen dibayar perusahaan dan 2 persen mandiri.
Lalu, JP iurannya adalah 3 persen dari gaji. Kemudian, JKK tergantung kelompok jenis usaha yang besarannya mulai 0,24 persen sampai 1,74 persen. Iuran JK adalah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
Jenis asuransi tambahan ini bermacam-macam, dari asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan asuransi kecelakaan kerja. Besaran iurannya pun tergantung kesepakatan.
Baca juga: 3 Cara Tambah Penghasilan dari Rumah dengan Gadget
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Saat ini, ada beberapa potongan penghasilan yang sifatnya wajib, seperti PPh 21 hingga BPJS Kesehatan. Selain itu, belakangan ini pemerintah juga sedang mewacanakan satu lagi potongan penghasilan untuk program Tapera atau Tabungan perumahan Rakyat.
Lantas, apa saja sebenarnya potongan wajib yang setiap bulan dikenakan kepada karyawan swasta di Indonesia? Berikut adalah ulasannya.
Baca juga: Mengenal Tapera: Besar Iuran, Mekanisme, dan Jadwal Berlakunya
Pajak PPh 21
Potongan penghasilan pertama yang akan dikenakan kepada karyawan adalah pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Potongan PPh ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Potongan pajak penghasilan akan diberlakukan kepada seluruh karyawan yang memiliki upah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batas PTKP saat ini adalah Rp4,5 juta atau Rp54 juta setahun. Artinya, jika pekerja memiliki penghasilan pajak di atas itu, akan dikenakan pajak mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung penghasilannya.
BPJS Kesehatan
Setiap bulannya, karyawan juga akan dikenakan iuran BPJS Kesehatan. Ini adalah iuran yang diberikan untuk jaminan sosial kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jenis iuran ini memiliki skema seperti asuransi.Program ini bersifat wajib, sehingga seluruh karyawan akan ikut ke dalam program ini. Sebelumnya, iuran pada program ini akan berbeda-beda, sesuai dengan pemilihan kelasnya. Namun, ke depan BPJS Kesehatan akan memakai konsep baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hingga saat ini belum ada harga pasti untuk KRIS tersebut. Pemerintah masih akan menggodok harga yang tepat setelah penghapusan sistem kelas di program ini. Namun, jika dilihat pada rincian harga sebelumnya, yakni di sekitar Rp42.000-Rp150.000.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program dari pemerintah yang memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat jaminan sosial bagi pekerja kategori Penerima Upah atau PU.Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM). Untuk JHT potongannya adalah sebesar 5,7 persen dari gaji, dengan 3,7 persen dibayar perusahaan dan 2 persen mandiri.
Lalu, JP iurannya adalah 3 persen dari gaji. Kemudian, JKK tergantung kelompok jenis usaha yang besarannya mulai 0,24 persen sampai 1,74 persen. Iuran JK adalah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
Potongan Asuransi
Beberapa perusahaan menyediakan opsi asuransi tambahan bagi karyawan. Umumnya, iuran asuransi tambahan ini bersifat tidak wajib. Karyawan yang merasa perlu memproteksi diri dengan asuransi tambahan bisa mengambil program ini.Jenis asuransi tambahan ini bermacam-macam, dari asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan asuransi kecelakaan kerja. Besaran iurannya pun tergantung kesepakatan.
Baca juga: 3 Cara Tambah Penghasilan dari Rumah dengan Gadget
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.