Rumah (Sumber Foto: Freepik)

Mengenal Tapera: Besar Iuran, Mekanisme, dan Jadwal Berlakunya

29 May 2024   |   16:39 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Memiliki hunian yang layak menjadi hal yang sangat diidam-idamkan oleh generasi muda. Sayangnya, setiap tahun harga rumah terus naik dan akses pendanaan terbatas, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi mereka. Sebagai solusinya, kini pemerintah mencanangkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan terbaru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani pada 20 Mei 2024.

Baca juga: Skema KPR Masih Jadi Andalan Konsumen untuk Memiliki Hunian

Sesuai dengan pasal 1 angka 1 dalam PP No. 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan sudah membayar simpanan. Dalam Pasal 7 UU Tapera dijelaskan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta.
 

Besaran Iuran Simpanan Tapera

Tercantum dalam pasal 15 ayat (1) PP No. 21 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera yakni sebesar 3 persen. Iuran tersebut ditanggung bersama, bagi peserta pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sesuai dengan pasal 15 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2024. Bagi peserta pekerja mandiri iuran Tapera ditanggung sendiri, hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat (3) PP No. 21 Tahun 2024.

Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara.

Bagi pekerja BUMN, BUMD, dan BUMS diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Untuk pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera, yang besaran iuran simpanan Tapera dipungut berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
 

Mekanisme Simpanan Tapera

Mekanisme simpanan Tapera diatur dalam Pasal 17 hingga Pasal 20 UU Tapera. Mekanisme simpanan Tapera melibatkan pemberi kerja dan pekerja dalam pembayarannya, dengan ketentuan besaran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pemberi kerja bertanggung jawab membayar sebagian simpanan dan memungut bagian simpanan dari pekerja. Iuran tersebut nantinya akan disetorkan ke rekening dana Tapera oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara pekerja mandiri menyetor simpanannya sendiri langsung ke rekening dana Tapera dengan batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Iuran simpanan Tapera tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera yang dapat dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau bank lainnya, hal ini tercantum pada pasal 21 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2020. Status kepesertaan akan dinonaktifkan jika peserta tidak membayar iuran simpanan Tapera, namun untuk rekening kepesertaanya tetap tercatat di BP Tapera.
 

Jadwal Berlaku Tapera

Berdasarkan pasal 68 PP No. 25 Tahun 2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini. Artinya, aturan tersebut diberlakukan sejak PP No. 25 Tahun 2020 ini disahkan dan ditandatangani pada 20 Mei 2020.

Dengan demikian, dapat disimpulkan potongan Tapera untuk karyawan berlaku mulai 2027. Iuran simpanan Tapera tidak hanya berlaku untuk para ASN, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN tetapi pekerja swasta dan pekerja lainnya wajib untuk mengikuti aturan ini, hal ini sesuai dengan pasal 7 dalam PP No. 25 Tahun 2020.


Cara Daftar Tapera

Dikutip dari Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat, berikut cara mendaftar Tapera.

1. Buka portal kepesertaan BP Tapera
2. Temukan dan klik opsi 'Daftar sebagai Pemberi Kerja'
3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak
4. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor
5. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal
6. Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera
7. Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.
8. Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah
9. Klik tombol 'Kirim' untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
10. Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera yang menginformasikan status pendaftaran
11. Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Kiki Narendra Sebut Makin Banyak PH Film yang Sadar Ciptakan Sistem Syuting Sehat

BERIKUTNYA

Belum Setengah Tahun, Sudah Ada Hampir 10 Film Lokal Raih 1 Juta Lebih Penonton

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: